Hukum Merayakan Valentine Dalam Islam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam, artinya, ” Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut ” (HR. At-Tirmidzi) .
Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata,
” Memberikan ucapan selamat terhadap acara ritual orang kafir yang
khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut HARAM “.
Mengapa ? karena berarti ia telah memberi
selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah subhanahu
wata’ala. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah
subhanahu wata’ala dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas
perbuatan minum khamar atau membunuh.
Syaikh Muhammad al-Utsaimin ketika ditanya tentang Valentine’s Day mengatakan, ” Merayakan Hari Valentine itu tidak boleh ”, karena alasan berikut :
Pertama : Ia merupakan hari raya bid’ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari’at Islam.
Kedua : Ia dapat menyebabkan hati sibuk
dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan
dengan petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita) -semoga Allah
meridhai mereka-.
Contoh kasus : ada seorang gadis
mengatakan bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari
Valentine tersebut secara khusus memberikan makna cinta dan suka citanya
kepada orang-orang yang memperingatinya.
Saudaraku!! Ini adalah suatu kelalaian, mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan
pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandang batasan normatif
dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat
struktur sosial mereka menjadi porak-poranda. Hendaknya
setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang
tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan. Semoga Allah subhanahu
wata’ala melindungi kaum muslimin dari segala fitnah (ujian hidup), yang
tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga meliputi kita semua dengan
bimbingan-Nya.
Di dalam ayat lainnya, artinya, ”
Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan
hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang
Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadilah: 22).
Jadi, kesimpulan dari hukum Perayaan Valentine adalah sebagai berikut :
Seorang muslim dilarang untuk meniru-niru
kebiasan orang-orang di luar Islam, apalagi jika yang ditiru adalah
sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan, pemikiran dan adat kebiasaan
mereka.
Bahwa mengucapkan selamat terhadap acara
kekufuran adalah lebih besar dosanya dari pada mengucapkan selamat
kepada kemaksiatan seperti meminum minuman keras dan sebagainya.
Haram hukumnya umat Islam ikut merayakan Hari Raya orang-orang di luar Islam.
Valentine’s Day adalah Hari Raya di luar Islam untuk memperingati pendeta St. Valentin
yang dihukum mati karena menentang Kaisar yang melarang pernikahan di
kalangan pemuda. Oleh karena itu tidak boleh ummat Islam memperingati
hari Valentine’s tersebut.
Sumber :
- www.beritaterkini.net
- www.ummunabilkhan-alwafi.blogspot.com
- mymoen.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar