Rabu, 11 Februari 2015

JILBAB/HIJAB (Penutup Aurat)

 JILBAB

Hai Nabi, katakanlahkepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikianitu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
AURAT
Dari Atha’bin AbiRabah berkata: Ibnu ‘Abbas r.a. berkata, “Sukakah saya tunjukkan kepadamuseorang wanita ahli syurga?” Saya menjawab, “Baiklah.” Berkata Ibnu‘Abbas,“Itulah wanita yang hitam.” Pada suatu hari ia datang kepada Rasulullah sawdan berkata, “Ya Rasulullah, saya berpenyakit ayan hingga terbuka aurat makadoakan kepada Allah untuk kesembuhanku.” Rasulullah sawmenjawab, “Jika engkau sabar engkau akan mendapat surga dan jika engkau tetapmeminta aku, aku doakan, akupun tidak keberatan.” Wanita itu menjawab,“Sayaakan sabar tetapi doakan supaya tidak sampai terbuka aurat saya.”(Bukhari–Muslim)

Yang Tertutup Itu Indah*
Bismillahirrahmanirrahim...
Rasulullah SAW telah bersabda :"Bahwa anak perempuan apabila cukup umurnya, maka mereka tidak boleh dilihat akan dia, melainkan mukanya dan kedua tapak tangannya hingga pergelangan"
Berdasarkan sabda Rasulullah di atas, faham lah kita bahwa setiap perempuan yang telah cukup umur, wajiblah keatas mereka untuk menutup aurat yaitu seluruh anggota badan kecuali muka dan juga kedua tapak tangan. SUBHANALLAH, begitu istemewanya menjadi seorang wanita karena tidak ada sesiapa yang di benarkan melihat perhiasan mereka kecuali kepada orang yang di halalkan di dalam Islam.

Tetapi, pada masa kini, banyak yang telah berubah. Kebanyakkan mereka sudah tidak mengikut kehendak yang telah di tetapkan di dalam Islam yaitu
cara-cara menutup aurat dengan betul. Alangkah ruginya diri jika perkara-perkara seperti ini berlaku kepada kita karena setiap apa yang di tetapkan di dalam agama kita pasti ada hikmahnya yang pasti tidak akan menyia-nyiakan kita semua.

“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri2 mu, anak2 perempuan mu serta para wanita kaum beriman agar mereka menghulurkan jilbab2 mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka mudah dikenal dan tdk diganggu org. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS : Al-Ahzab : 59)

Tidak dinafikan, pada zaman sekarang masih banyak yang berjilbab karena mereka tahu, mereka wajib menutup aurat. Tetapi, adakah jilbab yang mereka pakai itu mengikut kehendak yang telah di tetapkan di dalam Islam. Wahai kaum hawa, sempurnakan lah diri mu bila berjilbab karena masih ada yang berjilbab tetapi pakaiannya yang masih tidak menepati syariat yang telah di tetapkan. Betapa ruginya diri kita jika kita hanya melakukan
tetapi tidak betul-betul mengikut apa yang di tetapkan.

"Diantara hidangan makanan yg tertutup rapi bertudung saji, dibandingkan hidangan makanan yg terdedah dgn lalat dan cicak atau bertudung tetapi berlubang di sana sini...hidangan manakah yg akan menjadi pilihan hati kita untuk disantap sebagai hidangan menjamu selera???".

Semestinya kita akan memilih yang tertutup rapi. Jadi sebagai seorang muslimah, hendaklah kita menutup aurat kita sebaik mungkin dan jangan biarkan
orang lain yang tidak halal bagi kita untuk melihatnya. Sesungguhnya, diri mu begitu berharga. Apabila kita menutupya dengan rapi, orang pasti akan menghormati kita.

Ramai yang berkata, kita jangan hanya memandang luarnya saja tetapi dalamnya juga penting. Memang betul tetapi kita harus sadar bahwa sekurang-kurangnya mereka telah mempunyai kesadaran dengan mengikut arahan dari ALLAH s.w.t dengan menutup aurat dengan sempurna dan INSYALLAH semoga mereka juga malu untuk melakukan sesuatu yang menimbulkan benci ALLAH kepada mereka.
Ingatlah janji ALLAH itu pasti, jika kita tidak betul-betul melaksanakan suruhannya dengan menutup aurat, terdapat banyak azab yang sedang menanti kita diakhirat sana. Bersyukurlah kita karena masih di beri peluang untuk kita hidup di bumi ini dan masih ada lagi peluang untuk kita semua berubah ke
arah kebaikan dengan melaksanakan segala suruhan ALLAH. Tutuplah aurat mu sebaik mungkin supaya diri mu sentiasa selamat di dunia dan juga di
akhirat.

Semoga kita semua dapat memperbaiki diri sendiri ke arah kebaikan. Diri ini juga masih banyak kelemahan dan semoga kita semua sentiasa ISTIQAMAH dalam melakukan sesuatu.

Jangan malu dengan sindiran orang lain jika kita ingin betul-betul berubah ke arah kebaikan, yakin dengan keputusan kita dan berdoa lah kepada ALLAH
untuk di tetapkan hati kita.

Bisik hati ku..
YA ALLAH….
Aku hanya insan yang lemah,
Yang tidak terlepas dari melakukan dosa..
Kau kuatkan lah IMAN aku..
Semoga aku dapat melaksanakan segala yang di tetapkan oleh Mu.
Kau tetapkanlah hati-hati kami semua,
Permudahkan lah perjalanan hidup kami.
Aamiin

admin*anah azka islamiyah*

LANGKAH SETAN MENELANJANGI WANITA

Firman Allah SWT :Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan mu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untukdikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (QS Al-Ahzab 33 :59)

Setan dalam menggoda manusia memiliki berbagai macam strategi, dan yang sering dipakai adalah dengan memanfaatkan hawa nafsu, yang memang memiliki kecenderungan mengajak kepada keburukan (ammaratun bis su). Setan tahu persis kecenderungan nafsu kita, dia terus berusaha agar manusia keluar dari garis yang telah ditentukan Allah SWT, termasuk melepaskan hijab atau pakaian muslimah.

Berikut ini tahapan-tahapannya.
I. MENGHILANGKAN DIFINISI JILBAB
Dalam tahap ini setan membisikkan kepada para wanita, bahwa pakaian apapun termasuk hijab (penutup) itu tidak ada kaitannya dengan agama, ia hanya sekedar pakaian atau mode hiasan bagi para wanita. Jadi tidak ada pakaian syar i, pakaian ya pakaian, apapun bentuk dan namanya. Sehingga akibatnya, ketika zaman telah berubah, atau kebudayaan manusia telah berganti, maka tidak ada masalah pakaian ikut ganti juga. Demikian pula ketika seseorang berpindah dari suatu negeri ke negeri yang lain, maka harus menyesuaikan diri dengan pakaian penduduknya, apapun yang mereka pakai.

Berbeda halnya jika seorang wanita berkeyakinan, bahwa hijab adalah pakaian syar’i (identitas keislaman), dan memakainya adalah ibadah bukan sekedar mode. Biarpun hidup kapan saja dan di manasaja, maka hijab syar i tetap dipertahankan. Apabila seorang wanita masih bertahan dengan prinsip hijabnya, maka setan beralih dengan strategi yang lebih halus. Caranya ?

1. Membuka Bagian Tangan
Telapak tangan mungkin sudah terbiasa terbuka, maka setan membisik kan kepada para wanita agar ada sedikit peningkatan model yakni membuka bagian hasta (siku hingga telapak tangan). Ah tidak apa-apa, kan masih pakai jilbab dan pakai baju panjang ? Begitu bisikan setan. Dan benar sang wanita akhirnya memakai pakain model baru yang menampakkan tangannya, dan ternyata para lelaki yang melihat nya juga biasa-biasa saja. Maka setan berbisik, Tuh tidak apa-apa kan ?

2. Membuka Leher dan Dada
Setelah menampakkan tangan menjadi kebiasaan, maka datanglah setan untuk membisikkan hal baru lagi. Kini buka tangan sudah lumrah, maka perlu ada peningkatan model pakaian yang lebih maju lagi, yakni terbuka bagian atas dada kamu. Tapi jangan sebut sebagai pakaian terbuka, hanya sekedar sedikit untuk mendapatkan hawa atau udara, agar tidak gerah. Cobalah ! .. Orang pasti tidak akan peduli, sebab hanya bagian kecil saja yang terbuka.

Maka dipakailah pakaian model baru yang terbuka bagian leher dan dadanya dari yang model setengah lingkaran hingga yang model bentuk huruf V yang tentu menjadikan lebih terlihat lagi bagian sensitif lagi dari dadanya. Setan berbisik lagi, Pakaian kok hanya gitu-gitu saja, cari model atau bahanlain yang lebih bagus!

Tapi apa ya ? Sang wanita bergumam….
Banyak model dan kain yang agak tipis, lalu bentuknya dibuat yang agak ketat biar lebih enak dipandang, setan memberi ide baru. Maka tergodalah si wanita, di carilah model pakaian yang ketat dan kain yang tipis bahkan transparan.  Nggak apa-apa kok, kan potongan pakaiannya masih panjang, hanya bahan dan modelnya saja yang agak berbeda, biar nampak lebih feminin, begitu dia menambahkan.

Walhasil pakaian tersebut akhirnya membudaya di kalangan wanita muslimah, makin hari makin bertambah ketat dan transparan, maka jadilah mereka wanita yang disebut oleh Nabi sebagai wanita kasiyat ariyat (berpakaian tetapi telanjang).

Setelah para wanita muslimah mengenakan busana yang ketat, maka setan datang lagi. Dan sebagaimana biasanya dia menawarkan ide baru yang sepertinya segar dan enak, yakni dibisiki wanita itu, Pakaian seperti ini membuat susah berjalan atau duduk, soalnya sempit, apa nggak sebaiknya di belah hingga lutut atau mendekati paha? Dengan itu kamu akan lebih leluasa,lebih kelihatan lincah dan enerjik.

Lalu dicobalah ide baru itu,dan memang benar dengan dibelah mulai bagian bawah hingga lutut atau mendekati paha ternyata membuat lebih enak dan leluasa, terutama ketika akan duduk atau naik ke jok mobil.
Yah tersingkap sedikit nggak apa-apalah, yang penting enjoy, katanya.

Inilah tahapan awal setan merusak kaum wanita, hingga tahap ini pakaian masih tetap utuh dan panjang, hanya model, corak, potongan dan bahan saja yang dibuat berbeda dengan hijab syar’i yang sebenarnya. Maka kini mulailah setanpada tahapan berikutnya.

II. TERBUKA SEDIKIT DEMI SEDIKIT
Kini setan melangkah lagi, dengan trik dan siasat lain yang lebih ampuh,tujuannya agar para wanita menampak kan bagian aurat tubuhnya.
1. Membuka Telapak Kaki dan Tumit.
Setan Berbisik kepada para wanita, Baju panjang benar-benar membuat repot,kalau hanya dengan membelah sedikit bagiannya masih kurang leluasa, lebih enak kalau di potong saja hingga atas mata kaki. Ini baru agak longgar.  Oh ada yang kelupaan, kalau kamu bakai baju demikian, maka jilbab yang besar tidak cocok lagi, sekarang kamu cari jilbab yang kecil agar lebih serasi dan gaul, toh orang tetap menamakannya dengan jilbab. Maka para wanita yang terpengaruh dengan bisikan ini buru-buru mencari model pakaian yang dimaksudkan. Tak ketinggalan sepatu hak tinggi, yang kalau untuk berjalan mengeluarkan suara yang menarik perhatian orang.

2. Membuka Seperempat Hingga Separuh Betis
Terbuka telapak kaki telah biasa ia lakukan, dan ternyata orang orang yang melihat juga tidak begitu peduli. Maka setan kembali berbisik, Ternyata kebanyakan manusia menyukai apa yang kamu lakukan, buktinya mereka tidak bereaksi apa-apa, kecuali hanya beberapa orang.
Kalau langkah kakimu masih kurang leluasa, maka cobalah kamu cari model lain yang lebih enak, bukankah kini banyak rok setengah betis dijual di pasaran ?
Tidak usah terlalu mencolok, hanya terlihat kira-kira sepuluh senti saja. (naik sedikit) Nanti kalau sudah terbiasa, baru kamu cari model baru yang terbuka hingga setengah betis.

Benar-benar bisikan setan dan hawa nafsu telah menjadi penasehat pribadinya, sehingga apayang saja yang dibisikkan setan dalam jiwanya dia turuti. Maka terbiasalah dia memakai pakaian yang terlihat separuh betisnya kemana saja dia pergi.

3. Terbuka Seluruh Betis
Lihat saja model pakaian di sana-sini, dari yang diemperan hingga yang yang bermerek kenamaan, seperti Cristian Dior, semuanya menawarkan model yang dirancang khusus untuk wanita maju dizaman ini. Kalau kamu tidak mengikuti model itu akan menjadi wanita yang ketinggalan zaman.

Demikianlah, maka pakaian yang menampakkan seluruh betis biasa dia kenakan, apalagi banyak para wanita yang memakainya dan sedikit sekali orang yang mempermasalahkan itu.Kini tibalah saatnya setan melancarkan tahap terakhir dari siasatnya untuk melucuti hijab wanita.

III. SERBA MINI
Setelah pakaian yang menampak kan betis menjadi pakaian sehari-hari dan dirasa biasa-biasa saja, maka datanglah bisikan setan yang lain. Pakaian membutuhkan variasi, jangan itu-itu saja, sekarang ini modelnya rok mini, dan agar serasi rambut kepala harus terbuka, sehingga benar-benar kelihatan indah. Maka akhirnya rok mini yang menampakkan bagian bawah paha dia pakai, bajunya pun bervariasi, ada yang terbuka hingga lengan tangan, terbuka bagian dada sekaligus bagian punggung nya dan berbagai model lain yang serba pendek dan mini.Koleksi pakaiannya sangat beraneka ragam, ada pakaian pesta, berlibur, pakaian kerja, pakaian resmi, pakaian malam, sore, musim panas, musim dingin dan lain-lain.

Begitulah sesuatu yang sepertinya mustahil untuk dilakukan, ternyata kalau sudah dihiasi oleh setan, maka segalanya menjadi serba mungkin dan diterima oleh manusia. Hingga suatu ketika, muncul ide untuk mandi di kolam renang terbuka atau mandi di pantai, di mana semua wanitanya sama, hanya dua bagian paling rawan saja yang tersisa untuk ditutupi, kemaluan dan buah dada. Mereka semua mengenakan pakaian yang sering disebut dengan bikini. Karena semuanya begitu, maka harus ikut begitu,dan na’udzu billah bisikan setan berhasil, tujuannya tercapai, Menelanjangi Kaum Wanita.

Dan berkatalah syaitan tatkala perkara (hisab) telah diselesaikan: Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan aku pun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya. Sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu, melainkan (sekedar) aku menyeru kamu lalu kamu mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kamu mencerca aku, akan tetapi cercalah dirimu sendiri.Aku sekali-kali tidak dapat menolongmu dan kamu pun sekali-kali tidak dapat menolongku.Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatanmu mempersekutukan aku(dengan Allah) sejak dahulu.Sesungguhnya orang-orang yang lalim itu mendapat siksaan yang pedih. (QS.14 Ibrahim :22)

Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti : Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan ke luar dari api neraka. (QS.2 Al-Baqarah :167)

Demikian halus, cara yang digunakan setan,sehingga manusia terjerumus dalam dosa tanpa terasa.

Semoga kita tidak terjerumus godaan-godaan setan, jangan sampai kita terjerumus ke dalam kebinasaan yang menyengsarakan, baik di dunia maupun di akhirat. Wallahua’lam bishowab.

Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

12 HIKMAH DI WAJIBKANNYA BERJILBAB BAGI WANITA*

Renungan ...
Assalamualaikumwr.wb.
1. Semua perintah AIloh dan RasulNya apabila dikerjakan pasti membawa manfaat. Diantara manfaat jilbab bagi kaum wanita adalah sebagai berikut: Untuk membedakan antara wanita muslimah dan lainnya, berdasarkan firmanNya: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”. Tentunya wanita muslimah lebih bangga dengan jilbabnya, karena inilah kemuliaan dari Allah.
2. Jauh dari gangguan orang munafik dan laki-laki yang fasik, karena firman-Nya “karena itu mereka tidak diganggu” Wahai ukhti muslimah! Terimalah ketentuan Allah yang selalu belas kasihan kepada hambaNya.
3. Mendapat ampunan dan rahmat dari Allah sebagaimana firman-Nya: “Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang “.
4. Menjaga kesucian hati bagi kaum pria dan wanita. (Lihat keterangan surat Al-Ahzab: 53 di atas)
5. Mewujudkan akhlak yang mulia, rasa malu, menghormati dirinya dan orang lain.
6. Sebagai tanda wanita afifah, yakni wanita yang menjaga kehormatan dirinya dari hal-hal yang mengganggunya. Syaikh Bakr Abu Zaid berkata: “baiknya lahir seseorang menunjukkan baik batinnya”. (Lihat Hirosatul Fadhilah hal: 85).
7. Memutus ketamakan dan bahaya syetan, karena dengan jilbab berarti menjaga masyarakat dari gangguan dan penyakit hati kaum pria dan wanita, dan mencegah perbutan zina.
8. Menjaga sifat malu, hal ini merupakan perhiasan utama bagi wanita, jika rasa malu hilang, hilang pulalah kehidupan, karena haya’ yang berarti malu diambil dari kata hayat yang berarti kehidupan.
9. Membendung wanita untuk bersolek, berhias diri di hadapan orang lain dan membendung pergaulan bebas serta menuju pembentukan masyarakat yang Islami.
10. Menutup celah-celah perzinaan, sehingga wanita bukan merupakan makanan empuk bagi setiap penjilat.
11. Wanita adalah aurat, sedangkan jilbab merupakan penutupnya.
Allah berfirman: Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi `auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. Al-A’rof: 26).
12. Membuat suami senang kepadanya. (Hirosatul Fadhilah hal. 84-88 ).

Ancaman Bagi Keluarga Yang Membiarkan Anggota Keluarganya Tidak Berjilbab
Seorang mukmin hendaknya menjauhkan dirinya dan keluarganya dari api neraka. Rasulullah r bersabda:"Ada tiga perkara, Allah mengharamkan mereka masuk sorga, yaitu pecandu khomer orang yang tidak taat dan addayus, yang menyetujui istrinya berbuat kejahatan". (HR. Ahmad 5839, Shahihul Jami’: 3052, 2/290)..

Addayyus yaitu :
- Orang yang mengetahui keluarganya melakukan perbuatan keji seperti zina dan lainnya, tetapi mereka malah mendukungnya atau mendiamkannya.
- Orang tua yang membiarkan putrinya bergaul bebas dan bersendagurau dengan pria yang bukan mahromnya.
- Suami setuju melihat isteri atau putrinya hanya berpakaian pendek, tidak berjilbab, atau membiarkan putri dan isterinya berhadap-hadapan dengan pria bercelana pendek saat nonton telivisi dan Iainnya. (Lihat Mukhtashor Al­Kabaair Adz-Dzahabi: 36).

Demikianlah, semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua, semoga Allah memberi kesabaran bagi ukhti kita yang berjilbab, semoga kita tidak menjadi penghalang wanita yang berjilbab, semoga kita menjadi pendukungnya walaupun fitnah tidak kunjung padam. Mereka ingin memadamkan cahaya Allah, tetapi Allah ingin menghidupkannya.


Hebat, Ternyata Jilbab Bisa Mencegah Penyakit Kulit

Jilbab berguna bagi kesehatan, terutama mencegah munculnya penyakit dan kelainan pada kulit yang disebabkan oleh sinar matahari, kata pakar ilmu kesehatan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr Warih Andan Puspitosari. Sinar matahari dapat menimbulkan berbagai kelainan kulit seperti sunburn (kulit merah-merah), solar keratosis, solar urticaria, photosensitivity, dan kanker kulit, katanya di Yogyakarta, Sabtu (12/12).

Menurut dia, jilbab berguna untuk menutupi kulit untuk meminimalkan sapuan sinar matahari di kulit. Apalagi sekarang lapisan ozon semakin menipis akibat pemanasan global.
Kondisi itu menyebabkan sinar ultraviolet memiliki potensi lebih besar untuk mengenai kulit secara langsung tanpa disaring terlebih dulu oleh lapisan ozon, kata dosen Fakultas Kedokteran UMY itu.

Ia mengatakan, berjilbab juga bisa melindungi para muslimah dari berbagai pelecehan seksual.
Saat ini kasus kekerasan dan pelecehan seksual di kalangan remaja cukup memprihatinkan.

Data dari Rifka Annisa menunjukkan pada remaja berusia 12-21 tahun telah terjadi 137 kasus kekerasan dalam pacaran, 44 kasus pelecehan seksual, dan 78 kasus pemerkosaan,  katanya.

Selain itu, berdasarkan data konseling PKBI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2007 angka kehamilan tidak diinginkan pada usia SMP sampai perguruan tinggi mencapai 430 kasus.

Berdasarkan data memprihatinkan tersebut, menurut dia, muslimah diharapkan memakai jilbab agar terhindar dari berbagai pelecehan seksual. Bahkan, mereka akan dihargai oleh orang-orang di lingkungannya.

Kaum muslimah jangan takut berjilbab. Berjilbab tidak akan menghambat aktivitas, apalagi di zaman sekarang di mana kaum muslimah diberikan kebebasan memakai jilbab dengan berbagai model, berbeda dengan beberapa tahun lalu,  katanya.

November 29, 2011   Arif  
dikutip dari dikutip.com


JILBAB (PENUTUP AURAT)

Ada seorang wanita yang dikenal taat beribadah. Ia kadang menjalankan ibadah sunnah. Hanya satu kekurangannya. Ia tak mau berjilbab. Menutup auratnya. Setiap kali ditanya ia hanya tersenyum dan menjawab, “Insyaallah. Yang penting hati dulu yang berjilbab.” Sudah banyak orang yang menanyakannya maupun menasehatinya. Tapi jawabannya tetap sama.

Hingga suatu malam...
Ia bermimpi sedang di sebuah taman yang indah. Rumputnya sangat hijau. Berbagai macam bunga bermekaran. Ia bahkan bisa merasakan segarnya udara dan wanginya bunga. Sebuah sungai yang sangat jernih hingga airnya kelihatan, melintas di pinggir taman. Semilir angin pun ia rasakan di sela-sela jarinya. Ia tidak sendiri. Ada beberapa wanita disitu yang terlihat juga menikmati keindahan taman. Ia pun menghampiri salah satu wanita. Wajahnya sangat bersih, seakan-akan memancarkan cahaya yang sangat lembut.
“Assalamu’alaikum saudariku.”
“Wa’alaikumsalam.. selamat datang, saudariku,,”
“Terimakasih. Apakah ini syurga?”

Wanita itu tersenyum. “Tentu saja bukan saudariku. Ini hanyalah tempat menunggu sebelum Syurga.”
“Benarkah? Tak bisa kubayangkan seperti apa indahnya syurga jika tempat menunggunya saja sudah seindah ini..”
Wanita itu tersenyum lagi. “Amalan apa yang bisa membuatmu kemari saudariku?”
“Aku selalu menjaga waktu shalat dan aku menambahnya dengan ibadah sunnah.”
“Alhamdulillah..”

Tiba-tiba jauh di ujung taman ia melihat sebuah pintu yang sangat indah. Pintu itu terbuka. dan ia melihat beberapa wanita yang berada di taman mulai memasukinya satu persatu.
“Ayo, kita ikuti mereka” kata wanita itu sambil setengah berlari.
“Apa dibalik pintu itu?” katanya sambil mengikuti wanita itu.
“Tentu saja syurga saudariku” larinya semakin cepat.
“Tunggu.. tunggu aku..” ia berlari namun tetap tertinggal.

Wanita itu hanya setengah berlari sambil tersenyum padanya. Ia tetap tak mampu mengejarnya. Meski ia sudah berlari. Ia lalu berteriak, “Amalan apa yang telah engkau lakukan hingga engkau begitu ringan?”
“Sama denganmu, saudariku” jawab wanita itu sambil tersenyum.

Wanita itu telah mencapai pintu. Sebelah kakinya telah melewati pintu. Sebelum wanita itu melewati pintu sepenuhnya, ia berteriak pada wanita itu, “Amalan apalagi yang kau lakaukan yang tidak aku lakukan?”
Wanita itu menatapnya dan tersenyum. Lalu berkata, “ Apakah kau tak memperhatikan dirimu apa yang membedakan dengan diriku?”

Ia sudah kehabisan nafas, tak mampu lagi menjawab.
“Apakah kau mengira Rabbmu akan mengijinkanmu masuk kesyurganya tanpa jilbab penutup auratmu?”

Tubuh wanita itu telah melewati pintu, tapi tiba-tiba kepalanya mengintip keluar memandangnya dan berkata, “Sungguh sangat disayangkan amalanmu tak mampu membuatmu mengikutiku memasuki syurga ini. Maka kau tak akan pernah mendapatkan syurga ini untuk dirimu. Cukuplah syurga hanya sampai di hatimu karena niatmu adalah menghijabi hati.”

Ia tertegun.. lalu terbangun.. beristigfar lalu mengambil wudhu. Ia tunaikan shalat malam. Menangis dan menyesali perkataannya dulu.. berjanji pada Allah sejak saat itu ia akan menutup auratnya.

*Ainun Jariyah*(P.Sweet).

“Hanya dengan mengingat Allah hati kan menjadi tenang.”
Mohon ma'af apabila ada banyak kekeliruan dalam penyampaian tulisan ini, itu semua karena dangkalnya pengetahuan saya, itu lah fitrah saya sebagai manusia biasa, kebenaran datangnya Dari ALLAH, sedangkan yang salah itu datang dari kebodohan saya pribadi. mohon ma'af juga apabila dalam tulisan ini ada perkataan yang membuat saudara saudari merasaa dipojokkan, atau gambar yang saya tampilkan
di sini tidak berkenan di hati/ Semoga bermanfaat wahai ikhwan ukhti fillah.. Insyaallah

Oleh : KERIKIL BIASA

13  AURAT WANITA
1. Bulu kening -
Menurut Bukhari, Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening - Petikan dari Hadis Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari.

2. Kaki (tumit kaki) semacam hantu loceng -
Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan - Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31. Keterangan : Menampakkan kaki dan menghayunkan/melenggokkan badan mengikut hentakan kaki terutamanya pada mereka yang mengikatnya dengan locengâ?¦sama juga seperti pelacur dizaman jahiliyah â?¦.

3. Wangian -
Siapa sahaja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya terutamanya hidung yang berserombong kapal kata orang sekarang hidong belang - Petikan dari Hadis Riwayat Nasaii, Ibn Khuzaimah dan Hibban.

4. Dada - Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi bahagian hadapan dada-dada mereka - Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31.

5. Gigi - Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya - Petikan dari Hadis Riwayat At-Thabrani, Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah - Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.

6. Muka dan leher -
Dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasan mu seperti orang jahilliah yang dahulu. Keterangan : Bersolek (make-up) dan menurut Maqatil sengaja membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.

7. Muka dan Tangan -
Asma Binte Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja - Petikan dari Hadis Riwayat Muslim dan Bukhari.

8. Tangan -
Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya - Petikan dari Hadis Riwayat At Tabrani dan Baihaqi.

9. Mata -
Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya - Petikan dari Surah An Nur Ayat 31.
Sabda Nabi Muhamad SAW, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama sahaja manakala pandangan seterusnya tidak dibenarkan hukumnya haram - Petikan dari Hadis Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi.

10. Mulut (suara) -
Janganlah perempuan-perempuan itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik - Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 32.
Sabda SAW, Sesungguhnya akan ada umat ku yang minum arak yang mereka namakan dengan yang lain, iaitu kepala mereka dilalaikan oleh bunyi-bunyian (muzik) dan penyanyi perempuan, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi - Petikan dari Hadis Riwayat Ibn Majah.

11. Kemaluan -
Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka - Petikan dari Surah An Nur Ayat 31.
Apabila seorang perempuan itu solat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam Syurga daripada pintu-pintu yang ia kehendakinya - Hadis Riwayat Riwayat Al Bazzar.
Tiada seorang perempuan pun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah - Petikan dari Hadis Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah.

12. Pakaian -
Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan terutama yang menjolok mata , maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti - Petikan dari Hadis Riwayat Ahmad, Abu Daud, An Nasaii dan Ibn Majah.
Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 59.
Bermaksud : "Hai nabi-nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab (baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali".
Lantaran itu mereka tidak diganggu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang.
Sesungguhnya sebagian ahli Neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk Syurga dan tidak akan mencium baunya - Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim. Keterangan : Wanita yang berpakaian tipis/jarang, ketat/ membentuk dan berbelah/membuka bahagian-bahagian tertentu.

13. Rambut -
Rosul brsabda:"Wahai anakku Fatimah!Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam Neraka adalah mereka itu di dunia tidak mahu menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya" - Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.

Wassalam...

WAHAI WANITA TUTUPLAH AURATMU …
Jika seorang wanita muslimah memakai hijab (jilbab), secara   tidak langsung ia berkata kepada semua kaum laki-laki “Tundukkanlah pandanganmu, aku bukan milikmu serta kamu juga bukan milikku, tetapi saya hanya milik orang yang dihalalkan Allah bagiku. Aku orang yang merdeka dan tidak terikat dengan siapa pun dan aku tidak tertarik kepada siapa pun, karena saya jauh lebih tinggi dan terhormat dibanding mereka yang sengaja mengumbar auratnya supaya dinikmati oleh banyak orang.”

Wanita yang bertabarruj atau pamer aurat dan menampakkan keindahan tubuh di depan kaum laki-laki lain, akan mengundang perhatian laki-laki hidung belang dan serigala berbulu domba. Secara tidak langsung ia berkata, “Silahkan anda menikmati keindahan tubuhku dan kecantikan wajahku. Adakah orang yang mau mendekatiku? Adakah orang yang mau memandangiku? Adakah orang yang mau memberi senyuman kepadaku? Atau manakah orang yang berseloroh “Aduhai betapa cantiknya?”

Mereka berebut menikmati keindahan tubuhnya dan kecantikan wajahnya, sehingga membuat laki-laki terfitnah, maka jadilah ia sasaran empuk laki-laki penggoda dan suka mempermainkan wanita.

Manakah di antara dua wanita di atas yang lebih merdeka? Jelas, wanita yang berhijab secara sempurna akan memaksa setiap laki-laki yang melihat menundukkan pandangan dan bersikap hormat. Mereka juga menyimpulkan, bahwa dia adalah wanita merdeka, bebas dan sejati, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta’ala, “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Al-Ahzab :59).

Wanita yang menampakkan aurat dan keindahan tubuh serta paras kecantikannya, laksana pengemis yang merengek-rengek untuk dikasihani. Hal itu jelas mengundang perhatian laki-laki yang hobi menggoda dan mempermainkan kaum wanita, sehingga mereka menjadi mangsa laki-laki bejat dan rusak tersebut.Dia ibarat binatang buruan yang datang sendiri ke perangkap sang pemburu. Akhirnya, ia menjadi wanita yang terhina, terbuang, tersisih dan kehilangan harga diri serta kesucian. Dan dia telah menjerumuskan dirinya dalam kehancuran dan malapetaka hidup.

dikutip dari tulisan : Ummu Ahmad Rifqi

Menutupi aurat saat mandi dengan pakaian atau lainnya
Hadis riwayat Ummu Hani binti Abu Thalib ra., ia berkata: Pada tahun penaklukan Mekah aku mengunjungi Rasulullah saw. Aku dapati beliau sedang mandi dan Fatimah, putri beliau, sedang menutupi beliau dengan pakaian. (Shahih Muslim No.509)

Hadis riwayat Maimunah ra., ia berkata:Aku mengambilkan air untuk Nabi saw. dan menutupi beliau, lalu beliau mandi. (Shahih Muslim No.511)

Boleh mandi telanjang di tempat sepi
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Pada zaman dahulu, Bani Israel mandi dengan telanjang. Mereka saling memandang aurat masing-masing, sedangkan Musa as. mandi seorang diri. Mereka berkata: Demi Allah, yang membuat Musa tidak mau mandi bersama kita hanya karena buah pelirnya besar. Pada suatu hari Musa pergi mandi. Pakaiannya diletakkan di atas sebuah batu. Tiba-tiba batu itu lari dengan membawa pakaiannya. Musa berlari mengejarnya sambil berteriak: Tinggalkan pakaianku! Tinggalkan pakaianku! Akibatnya orang-orang Bani Israel melihat aurat Musa. Mereka berkata: Demi Allah, ternyata tidak ada (cacat) apa-apa. Setelah batu itu berhenti ia (Musa) mengambil pakaiannya dan memukul batu itu. Abu Hurairah ra. berkata: Demi Allah, pada batu itu terdapat bekas pukulan Musa, tujuh atau enam kepalan. (Shahih Muslim No.513)
Menjaga aurat
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:Ketika Kakbah dibangun kembali, Nabi saw. dengan Abbas mengangkut batu. Abbas berkata kepada Nabi saw: Letakkan kainmu di pundak untuk alas batu. Kemudian beliau melakukannya, maka beliau tersungkur serta mata beliau memandang ke langit. Sambil berdiri dan bersabda: Kainku,kainku. Lalu beliau mengencangkan kainnya. (Shahih Muslim No.514)
Jilbab DalamAl-Qur’an dan Jilbab Zaman Sekarang    
Assalamualaikumwr.wb.
Saatini banyak kaum wanita yang menggunakan jilbab dan seakan-akan menjadi trenmode. Jilbab yang digunakan pun beraneka ragam. Mulai dari jilbab gaul sampaijilbab syar’i. Lalu bagaimanakah sebenarnya jilbab dalam pandangan Islam?
Ketikamasyarakat kita mengenal kata ‘jilbab‘ (dalam bahasa Indonesia) maka yangdimaksud adalah penutup kepala dan leher bagi wanita muslimah yang dipakaisecara khusus dan dalam bentuk yang khusus pula. Lalu bagaimanakah kata‘jilbab’ muncul dan digunakan dalam masyarakat arab khususnya pada masaturunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW dalam surat Al-Ahzaab ayat 56(?).Apa yang dimaksudkan Al-Qur’an dengan kata ‘jalabiib’ bentuk jamak (plural)dari kata jilbab pada saat ayat kata itu digunakan dalam Al Quran pertamakali(?) Sudah samakah arti dan hukum memakai jilbab dalam Al-Quran dan jilbabyang dikenal masyarakat Indonesia sekarang(?).

Selainkata jalabiib (jamak dari ‘jilbab’), Al-Qur’an juga memakai kata-kata lain yangmaknanya hampir sama dengan kata ‘jilbab’ dalam bahasa Indonesia, seperti katakhumur (penutup kepala) dan hijab (penutup secara umum), lalu bagaimanakata-kata serupa dalam ayat-ayat Al Quran tersebut diterjemahkan dan dipahamidalam bahasa syara’ (agama) oleh para sahabat Nabi dan ulama’ selanjutnya.
Olehkarena itu kita tidak akan tahu pandangan syara’ terhadap hukum suatupermasalahan kecuali setelah tahu maksud dan bentuk kongkrit serta jelas daripermasalahan itu, maka untuk mengetahui hukum memakai jilbab terlebih dahuluharus memahami yang di maksud dengan jilbab itu sendiri secara benar dan sesuaiyang dikehendaki Al-Qur’an ketika diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW danbangsa arab saat itu.

Salahsatu dimensi i’jaz (kemukjizatan) Al-Qur’an adalah kata-kata yang dipakaiAl-Qur’an sering menggunakan arti kiyasan atau dalam sastra arab disebut majaz(penggunaan satu kata untuk arti lain yang bukan aslinya karena keduanya salingterkait), hal ini menimbulkan benih perbedaan, begitu pula kata-kata dalamnash-nash (teks-teks) Hadist dan bahasa arab keseharian, oleh karena itu tidakjarang bila perselisian antara ulama-ulama Islam dalam satu masalah terjadidisebabkan oleh hal di atas, dan yang demikian itu sebenarnya bukanlah hal yanganeh dan bisa mengurangi kesucian atau keautentikan teks-teks Al-Qur’an, tapisebaliknya.
Mungkinkita juga pernah mendengar wacana kalau berjilbab maka harus menutup dada, lalubagaimana kalau jilbabnya berukuran kecil dan tidak panjang ke dada dan lengan,apakah muslimah yang memakainya belum terhitung melaksanakan seruan perintahagama dalam Al-Qur’an itu sebab tidak ada bedanya antara dia dan wanita yangbelum memakai jilbab sama sekali, apakah sama dengan wanita yang membukaauratnya (bagian badan yang wajib di tutup dan haram di lihat selain mahram).Benarkah presepsi atau pemahaman yang demikian(?). Apa seperti itu Al-Qur’anmemerintahkan(?)

Jilbab
Artikata jilbab ketika Al-Qur’an diturunkan adalah kain yang menutup dari atassampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua olehwanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yangdikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma’ani.

ImamQurthubi dalam tafsirnya mengatakan; Jilbab berarti kain yang lebih besarukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalahkain yang menutup semua badan.
Dariatas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia denganarti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri, danperubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, salahsatunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad SAW sampaisekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat yangberbeda yang tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yang berbeda.

Namunyang lebih penting ketika kita ingin memahami hukum memakai jilbab adalah kitaharus memahami kata jilbab yang di maksudkan syara’(agama), Shalat lima kalibisa dikatakan wajib hukumnya kalau diartikan shalat menurut istilah syara’,lain halnya bila shalat diartikan atau dimaksudkan dengan berdo’a ataumengayunkan badan seperti arti shalat dari sisi etemologinya.

AllahSWT dalam Al Quran berfirman yang artinya : “Wahai Nabi katakanlah kepadaistri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin.Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikianitu supaya mereka lebih muda untuk di kenal karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah maha pengampun dan penyayang. (Al-Ahzab : 59).
Ayatdi atas turun ketika wanita merdeka (seperti wanita-wanita sekarang) dan parabudak wanita (wanita yang boleh dimiliki dan diperjual belikan) keluarbersama-sama tanpa ada suatu yang membedakan antara keduanya, sementara di Madinahpada masa itu masih banyak orang-orang fasiq (suka berbuat dosa) yang sukamengganggu wanita-wanita dan ketika diperingatkan mereka (orang fasiq) itumenjawab “kami mengira mereka (wanita-wanita yang keluar) adalah para budakwanita” sehingga turunlah ayat di atas bertujuan memberi identitas yang lebihkepada wanita-wanita merdeka itu melalui pakaian jilbab.

Halini bukan berarti Islam membolehkan untuk mengganggu budak pada masa itu, Islammemandang wanita merdeka lebih berhak untuk diberi penghormatan yang lebih daripara budak dan sekaligus memerintahkan untuk lebih menutup badan daripenglihatan dan gangguan orang-orang fasiq sementara budak yang masih seringdisibukkan dengan kerja dan membantu majikannya lebih diberi kebebasan dalamberpakaian.
Ketikawanita anshar (wanita muslimah asli Makkah yang berhijrah ke Madinah) mendengarayat ini turun maka dengan cepat dan serempak mereka kelihatan berjalan tenangseakan burung gagak yang hitam sedang di atas kepala mereka, yakni tenang-tidak melenggang- dan dari atas kelihatan hitam dengan jilbab hitam yangdipakainya di atas kepala mereka.

Ayatini terletak dalam Al-Qur’an setelah larangan menyakiti orang-orang mukmin yangberarti sangat selaras dengan ayat sesudahnya (ayat jilbab), sebab berjilbabpaling tidak, bisa meminimalisir pandangan laki-laki kepada wanita yangdiharamkan oleh agama, dan sudah menjadi fitrah manusia, dipandang dengan baikoleh orang lain adalah lebih menyenangkan hati dan tidak berorentasi padakeburukan, lain halnya apabila pandangan itu tidak baik maka tentu akanberdampak tidak baik pula bagi yang dipandang juga yang melihat, nah, kalausekarang kita melihat kesebalikannya yaitu ketika para wanita lebih senanguntuk dipandang orang lain ketimbang suaminya sendiri maka itu adalah kesalahanpada jiwa wanita yang perlu dibenarkan sedini mungkin dan dibuang jauh jauhterlebih dahulu sebelum seorang wanita berbicara kewajiban berjilbab.

Caramemakai jilbab
Caramemakai jilbab dengan arti aslinya yaitu sebelum diserap ke dalam bahasa Indonesiamenjadi bahasa yang baku, adalah aturan yang mana para sahabat dan ulama’berbeda pendapat ketika menafsirkan ayat Al-Qur’an di atas. Perbedaan caramemakai jilbab antara sahabat dan juga antara ulama itu disebab bagaimanaidnaa’ul jilbab (melabuhkan jilbab atau melepasnya) yang ada dalam ayat itu.Ibnu Mas’ud dalam salah satu riwayat dari Ibnu Abbas menjelaskan cara yangditerangkan Al-Qur’an dengan kata idnaa’ yaitu dengan menutup semua wajahkecuali satu mata untuk melihat, sedangkan sahabat Qotadah dan riwayat IbnuAbbas yang lain mengatakan bahwa cara memakainya yaitu dengan menutup dahi ataukening, hidung, dengan kedua mata tetap terbuka. Adapun Al-Hasan berpendapatbahwa memakai jilbab yang disebut dalam Al-Qur’an adalah dengan menutup separuhmuka, beliau tidak menjelaskan bagian separuh yang mana yang ditutup dan yangdibuka ataukah tidak menutup muka sama sekali.
Dariperbedaan pemahaman sahabat seputar ayat di atas itu muncul pendapat ulama yangmewajibkan memakai niqob atau burqo’ (cadar) karena semua badan wanita adalahaurat (bagian badan yang wajib ditutup) seperti Abdul Aziz bin Baz Mufti ArabSaudi, Abu Al a’la Al maududi di Pakistan dan tidak sedikit Ulama-ulama Turky,India dan Mesir yang mewajibkan bagi wanita muslimah untuk memakai cadar yangmenutup muka, Hal di atas sebagaimana yang ditulis oleh Dr.Yusuf Qardlawi dalamFatawa Muashirah, namun beliau sendiri juga mempunyai pendapat bahwa wajah dantelapak tangan wanita adalah tidak aurat yang harus ditutup di depan laki-lakilain yang bukan mahram (laki-laki yang boleh menikahinya), beliau jugamenegaskan bahwa pendapat itu bukan pendapatnya sendiri melainkan ada beberapaUlama yang berpendapat sama, seperti Nashiruddin Al-Albani dan mayoritasUlama-ulama Al-Azhar, Qardlawi juga berpendapat memakai niqob atau burqo’(cadar) adalah kesadaran beragama yang tinggi yang mana bila dipaksakan kepadaorang lain, maka pemaksaan itu dinilainya kurang baik, sebab wanita yang tidakmenutup wajahnya dengan cadar juga mengikuti ijtihad Ulama yang kredibelitasdalam berijtihadnya dipertanggung jawabkan.
Sedangkanempat Madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi`iyah dan Hanabila berpendapat bahwawajah wanita tidaklah aurat yang wajib ditutupi di depan laki-laki lain bilasekira tidak ditakutkan terjadi fitnah jinsiyah (godaan seksual), menggugahnafsu seks laki-laki yang melihat. Sedangkan Syafi’iyah juga ada yangberpendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah aurat (bagian yangwajib ditutup) seperti yang ada dalam kitab Madzahibul Arba’ah, diperbolehkannyamembuka telapak tangan dan wajah bagi wanita menurut mereka disebabkan wanitatidak bisa tidak tertuntut untuk berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya baikdengan jual beli, syahadah (persaksian sebuah kasus), berdakwah kepadamasyarakatnya dan lain sebagainya, yang semuanya itu tidak akan sempurnahterlaksana apabila tidak terbuka dan kelihatan.
Ringkasnya,para ulama Islam salafy (klasik)sampai yang muashir (moderen) masih berselisihdalam hal tersebut di atas. Bagi muslimah boleh memilih pendapat yang menurutdia adalah yang paling benar dan autentik juga dengan mempertimbangkan hal lainyang lebih bermanfaat dan penting dibanding hanya menutup wajah yang hanyabertujuan menghindari fitnah jinsiyah yang masih belum bisa dipastikan bahwa halitu memang disebabkan membuka wajah dan telapak tangan saja.
ImamZamahsyari dalam Al-Kasysyaf menyebutkan cara lain memakai jilbab menurut paraulama yaitu dengan menutup bagian atas mulai dari alis mata dan memutarkan kainitu untuk menutup hidung, jadi yang kelihatan adalah kedua mata dan sekitarnya.Cara lain yaitu menutup salah satu mata dan kening dan menampakkan sebelah matasaja, cara ini lebih rapat dan lebih bisa menutupi dari pada cara yang tadi.Cara selanjutnya yang disebutkan oleh Imam Zamahsyari adalah dengan menutupwajah, dada dan memanjangkan kain jilbab itu ke bawah, dalam hal ini jilbabharuslah panjang dan tidak cukup kalau hanya menutup kepala dan leher saja tapiharus juga dada dan badan, Cara-cara di atas adalah pendapat Ulama dalammenginterpretasikan ayat Al-Qur’an atau lebih tepatnya ketika menafsirkan kataidnaa’ (melabuhkan jilbab atau melepasnya kebawah).
Nah,mungkindari sinilah muncul pendapat bahwa berjilbab atau menutup kepala harus dengankain yang panjang dan bisa menutup dada lengan dan badan selain ada baju yangsudah menutupinya, karena jilbab menurut Ibnu Abbas adalah kain panjang yangmenutup semua badan, maka bila seorang wanita muslimah hanya memakai tutupkepala yang relatif kecil ukurannya yang hanya menutup kepala saja maka diamasih belum dikatakan berjilbab dan masih berdosa karena belum sempurna dalamberjilbab seperti yang diperintahkan agama.
Namunsekali lagi menutup kepala seperti itu di atas adalah kesadaran tinggi dalammemenuhi seruan agama sebab banyak ulama yang tidak mengharuskan cara yangdemikian. Kita tidak diharuskan mengikuti pendapat salah satu Ulama danmenyalahkan yang lain karena masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (yangmungkin salah dan mungkin benar menurut Allah SWT) yang benar menurut Allah SWTakan mendapat dua pahala, pahala ijtihad dan pahala kebenaran dalam ijtihaditu, dan bagi yang salah dalam berijtihad mendapat satu pahala yaitu pahalaijtihad itu saja, ini apabila yang berijtihad sudah memenuhi syarat-syaratnya.Adalah sebuah kesalahan yaitu apabila kita memaksakan pendapat yang kita ikutidan kita yakini benar kepada orang lain, apalagi sampai menyalahkan pendapatlain yang bertentangan tanpa tendensi pada argumen dalil yang kuat dalamAl-Qur’an dan Hadist atau Ijma’.
ParaUlama sepakat bahwa menutup aurat cukup dengan kain yang tidak transparansehingga warna kulit tidak tampak dari luar dan juga tidak ketat yang membentuklekuk tubuh, sebab pakaian yang ketat atau yang transparan demikian tidak bisamencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual)bagi laki-laki yangmemandang secara sengaja atau tidak sengaja bahkan justru sebaliknya lebihmerangsang terjadinya hal tersebut, atas dasar itulah para ulama sepakatberpendapat bahwa kain atau model pakaian yang demikian itu belum bisadigunakan menutup aurat, seperti yang dikehendaki Syariat dan Maqasidnya(tujuan penetapan suatu hukum agama) yaitu menghindari fitnah jinsiyah (godaanseksual) yang di sebabkan perempuan.
Selanjutnyakalau kita mengkaji sebab diturunkannya ayat di atas yaitu ketika orang-orangfasiq mengganggu wanita-wanita merdeka dengan berdalih tidak bisa membedakanwanita-wanita merdeka itu dari wanita-wanita budak (wanita yang bisa dimilikidan diperjual belikan), maka kalau sebab yang demikian sudah tidak ada lagipada masa sekarang, karena memang sedah tidak ada budak, maka itu berartimenutup dengan cara idnaa’ melabuhkan ke dada dan sekitarnya agar supaya bisadibedakan antara mereka juga sudah tidak diwajibkan lagi, adapun kalau di sanamasih ada yang melakukan cara demikian dengan alasan untuk lebih berhati-hatidan berjaga-jaga dalam mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual)maka adalah itu masuk dalam katagori sunnat dan tidak sampai kepada kewajibanyang harus dilaksanakan.
Namunbisa jadi ketika jilbab sudah memasyarakat sehingga banyak wanita berjilbabterlihat di mall, pasar, kantor, kampus dan lain sebagainya, namun cara merekasudah tidak sesuai lagi dengan yang diajarkan agama, misalnya tidak sempurnabisa menutup rambut atau dengan membuka sebagian leher. Atau ada sebab lain,misalnya berjilbab hanya mengikuti trend atau untuk memikat laki-laki yangharam baginya atau disebabkan para muslimah yang berjilbab masih seringmelanggar ajaran agama di tempat-tempat umum yang demikian itu bisa mengurangidan bahkan menghancurkan wacana keluhuran dan kesucian Islam, sehinggadibutuhkan sudah saatnya dibutuhkan kelmbali adanya pilar pembeda antara yangberjilbab dengan rasa kesadaran penuh atas perintah Allah SWT dalam Al-Qur’andari para wanita muslimah yang hanya memakai jilbab karena hal-hal di atastanpa memahami nilai berjilbab itu sendiri.
Mungkindi saat seperti itulah memakai jilbab dengan cara melabuhkan ke dada dansekitarnya diwajibkan untuk mejadi pilar pembeda antara jilbab yang ngetrenddan tidak Islami dari yang berjilbab yang Islami dan ngetrend sertamengedepankan nilai jilbab dan tujuan disyariatkannya jilbab itu.
Asy-SyaihAthiyah Shoqor (Ulama ternama Mesir) ketika ditanya hukum seorang wanita yangcuma mengenakan penutup kepala yang bisa menutup rambut dan leher saja tanpamemanjangkan kain penutup itu ke dada dan sekitarnya, beliau menjawab denganmembagi permasalahan menutup aurat (kepala) itu menjadi tiga :
1.Khimar(kerudung) yaitu segala bentuk penutup kepala wanita baik itu yang panjangmenutup kepala dada dan badan wanita atau yang hanya rambut dan leher saja.
2.Niqobatau burqo’ (cadar) yaitu kain penutup wajah wanita dan ini sudah ada dandikenal dari zaman sebelum Islam datang seperti yang tertulis di surat kejadiandalam kitab Injil. Namun kata beliau “ini juga kadang disebut Khimar”.
3.Hijab(tutup) yaitu semua yang dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah terjadinyafitnah jinsiyah (godaan seksual) baik dengan menahan pandangan, tidak mengubahintonasi suara bicara wanita supaya terdengan lebih menarik dan menggugah,menutup aurat dan lain sebagainya, semuanya ini dinamankan hijab bagi wanita.
Nahuntuk jilbab atau penutup kepala yang hanya menutup rambut dan leher sertatidak ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit wanita, maka itu adalah batasminimal dalam menutup aurat wanita. Adapun apabila melabuhkan kain penutupkepala ke bawah bagian dada dan sekitarnya maka itu termasuk hukum sunat yangtidak harus dilakukan dan dilarang untuk dipaksakan pada orang lain.
Beliaujuga menambahkan apabila fitnah jinsiyah itu lebih dimungkinkan denganterbukanya wajah seorang wanita sebab terlalu cantik dan banyak mata yangmemandang maka menutup wajah itu adalah wajib baginya, untuk menghindari halyang tidak diinginkan selanjutnya, dan bila kecantikan wajah wanita itu dalamstara rata-rata atau menengah ke bawah maka menutupnya adalah sunat. Mungkinyang difatwakan oleh beliau inilah jalan keluar terbaik untuk mencapaikebenaran dan jalan tengah menempuh kesepakatan dalam masalah manutup wajahwanita dan berjilbab yang dari dulu sampai sekarang masih di persengketakanulama tentang cara, wajib dan tidak wajibnya.

Khimar(kerudung)
Al-Qur’anjuga datang dengan kata lain selain kata jilbab dalam mengutarakan penutupkepala sebagaimana yang termaktub dalam Surat An-Nuur : 31, Artinya: Dankatakanlah kepada wanita-wanita yang beriman:
“Hendaklahmereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan menampakkanperhiasannya, kecuali yang biasa nampak padanya, dan hendaklan merekamenutupkan kain kudung di dadanya…
KataKhumur dalam penggalan ayat di atas bentuk jama’ (plural) dari kata Khimar yangbiasa diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai kerudung yang tidak lebar dantidak panjang, sedang kalau kita melihat arti sebenarnya ketika Al-Qur’an itudatang kepada Nabi Muhammad SAW maka Mufassirin (ulama ahli tafsir Al Quran)berbeda pendapat dan kita akan melihat sedikit reduksi atau penyempitan artidari arti pada waktu itu.
ImamQurthubi menterjemahkan khumur secara lebih luas, yaitu semua yang menutupikepala wanita baik itu panjang atau tidak, begitu juga dengan Imam Al-Alusiybeliau menterjemahkannya dengan kata miqna’ah yang berarti tutup kepala juga,tanpa menjelaskan bentuknya panjang atau lebarnya secara kongkrit.
AyatAl-Qur’an di atas memerintahkan untuk memanjangkan kain penutup itu ke bagiandada yang di ambil dari kata juyuub (saku-saku baju) sehingga kalau wanitahanya memakai penutup kepala tanpa memanjangkannya ke bagian dada maka diamasih belum melaksanakan perintah ayat di atas, dengan kata lain penutup kepalamenurut ayat di atas haruslah panjang menutupi dada dan sekitarnya, disampingjuga ada baju muslimah yang menutupinya. Namun kalau kita teliti kata juyuublebih lanjut dan apabila kita juga melihat sebab ayat itu diturunkan maka kitaakan menemukan beberapa arti ayat (pendapat) yang dikemukakan oleh mufassiryang berbeda dengan pemahaman di atas.
Katajuyuub dalam ayat di atas juga dibaca jiyuub dalam tujuh bacaan Al-Qur’an yangmendapat legalitas dari umat Islam dan para Ulama dulu dan sekarang (qira’ahsab’ah), kata juyuub adalah bentuk jama’(plural) dari jaib yang berarti lubangbagian atas dari baju yang menampakkan leher dan pangkal leher. Imam Alusimenjelaskan kata jaib yang diartikan dengan lubangan untuk menaruh uang atausejenisnya (saku baju) adalah bukan arti yang berlaku dalam pembicaraan orangarab saat Al-Qur’an turun, sebagaimana Ibnu Taimiyah juga berpendapat yangsama, Imam Alusi juga menambahkan lagi dan berkata “tetapi kalaupun diartikandengan saku juga tidaklah salah”, dari pembenaran dia bahwa arti jaib adalahsaku tadi, Imam Alusiy artinya setuju kalau penutup kepala jilbab, kerudungatau yang lain adalah harus sampai menutup dada, meskipun beliau tidakmengungkapkannya dengan kata-kata yang jelas dan tegas tapi secara implisitbeliau tidak menyalahkan pendapat itu.
ImamBukhari dalam kitab hadist shohihnya, beliau setuju bila kata jaib diartikandengan lubangan baju untuk menyimpan uang atau semisalnya (saku baju) tetapisebaliknya Ibnu Hajar dalam Syarah Shahih Bukhariy (buku atau komentar kepadasuatu karya tulis seorang pengarang kitab dengan berupa kesetujuan penjelasanatau ketidak setujuan atau menjelaskan maksud pengarang kitab aslinya) yangberjudul Fath Al-bari, Ibn Hajar menjelaskan bahwa jaib adalah potongan daribaju sebagai tempat keluarnya kepala, tangan atau yang lain.dan banyak ulamalain yang sependapat dengan Ibnu Hajar, sedangkan Al-Ismaili mengartikan jaibitu dengan lingkaran kera baju.
Pembahasanarti kata jaib ini terasa penting karena letak saku baju tentu lebih di bawahdari pada kera atau lubangan leher baju, selanjutnya apakah penutup kepala yanghanya menutupi leher dan pangkal leher namun belum menutup sampai ke saku baju(yakni bagian dada) apakah sudah memenuhi perintah Allah SWT dalam ayatAl-Qur’an di atas.
Dariarti jaib yang masih dipertentangkan maka arti kata Juyuub di ayat tersebut diatas juga masih belum bisa di temukan titik temunya, saku baju atau lubangkepala. Sehingga bila diartikan saku maka menutup kepala dengan jilbab ataukain kerudung tidak cukup dengan yang pendek dan atau kecil tetapi haruspanjang dan lebar sehingga bisa menutup tempat saku baju. Dan kalau juyuubdalam ayat di atas di artikan lubang baju untuk leher maka menutup kepala cukupmemakai yang bisa menutup keseluruan aurat dengan sempurnah tanpa ada cela yangbisa menampakkan kulit serta tidak harus di panjangkan ke dada.
Namunapabila kita kembali kepada sebab diturunkannya ayat tersebut, seperti yangdisebutkan dalam Lubabun Nuqul karya Imam Suyuti yaitu ketika Asma’ bintiMartsad sedang berada di kebun kormanya, pada saat itu datanglah wanita-wanitamasuk tanpa mengenakan penutup (yang sempurna) sehingga tampaklah kaki, dada,dan ujung rambut panjang mereka, lalu berkatalah Asma’, “Sungguh buruk sekalipemandangan ini”, maka turunlah ayat di atas.
Lebihterang Imam Qurtubi menjelaskan sebab ayat ini diturunkan yaitu karenawanita-wanita pada masa itu ketika metutup kepala maka mereka melepaskan danmembiarkan kain penutup kepala itu ke belakang punggungnya sehingga tidakmenutup kepala lagi dan tampaklah leher dan dua telinga tanpa penutup diatasnya, oleh sebab itulah kemudian Allah SWT memerintahkan untuk melabuhkankain jilbab ke dada sehingga leher dan telinga serta rambut mereka tertutupi,akan tetapi tetapi lebih lanjut Imam Qurtubi menjelaskan cara memakai tutupkepala, yaitu dengan menutupkan kain ke jaib (saku atau lubang leher) sehinggadada mereka juga ikut tertutupi.
Darikedua sebab turunnya ayat di atas maka tampaknya bisa diambil kesamaan bahwaayat di atas turun karena aurat (dalam hal ini leher, telinga dan rambut) masihbelum tertutup dengan kain kerudung, sehingga turunlah ayat di atasmemerintahkan untuk menutupnya, dengan kata lain, memanjangkan kain kerudungatau jilbab ke jaib (saku atau lubang leher) itu adalah cara untuk menutupaurat yang diterangkan oleh Al-Qur’an sesuai dengan keadaan wanita-wanita masaitu, artinya bila aurat sudah tertutup tanpa harus memanjangkan kain kerudungatau jilbab ke dada maka perintah memanjangkan itu sudah tidak wajib lagi sebabmemanjangkan adalah cara untuk bertujuan memuntup aurat sedang apabila tujuanyang berupa menutup aurat itu sudah tercapai tanpa memanjangkan kain itu kedada kerana keadaan yang berbeda dan adapt yang tidak sama maka boleh-bolehsaja.
Ringkasnyajaib dengan arti lubang leher adalah tafsiran yang sesuai dengan sabab turunnyaayat di atas, dan memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada adalah tidakdiwajibkan oleh ayat Al-Qur’an di atas, karena yang wajib adalah menutup aurattanpa ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit autar wanita. Wallahu ‘alambish shawab.
AuratWanita
Dariayat di atas pula para ulama juga berbeda pendapat tentang kaki sampai matakaki, tangan sampai pegelangan dan wajah dari seorang wanita apakah itutermasuk aurat yang wajib di tutup atukah tidak(?) Yaitu ketika menafsirkankata ziinah (perhiasan) bagi yang mengartikan dengan perhiasan yang khalqiyah(keindahnya tubuh) seperti kecantikan dan daya tarik seorang wanita, bagikelompok ini termasuk Imam Al-Qaffal kata “kecuali yang tampak darinya”diartikan dengan anggota badan yang tampak dalam kebiasaan dan keseharianmasyarakat seperti wajah dan telapak tangan karena menutup keduanya adalahdorurat (keterpaksaan) yang bila diwajibkan akan bertentangan dengan agamaIslam yang diturunkan penuh kemudahan bagi pemeluknya, oleh sebab itu tidak adaperbedaan pendapat dalam hal bolehnya membuka wajah dan telapak tangan (meskisebenarnya dalam madzhab syafi’i masih ada yang berbeda pendapat dalam hal ini,misalnya dalam kitab Azza Zawajir wajah dan telapak tangan wanita merdekaadalah aurat yang tidak boleh dibuka atau dilihat karena melihatnya bisamenimbulkan fitnah jinsiyah (godaan seksual), adapun di dalam shalat maka itu bukanaurat tetapi tetap haram untuk dibuka atau dilihat).
Sedangkanyang menafsirkan kata ziinah (perhiasan) dengan perhiasan yang biasa di pakaiwanita, mulai dari yang wajib dipakai seperti baju, pakaian bawah yang lainyang digunakan menutup badan wanitia sampai perhiasan yang hanya boleh dipakaiwanita seperti pewarna kuku, pewarna telapak tangan, pewarna kulit, kalung,gelang, anting dan lain-lain, maka mereka (mufassir) itu mengartikan kata“dengan perhiasan-perhiasan yang biasa tampak” seperti cincin, celak mata,pewarna tangan dan yang tidak mungkin untuk ditutup seperti baju, pakaian bawahbagian luar dan jilbab atau kerudung.
Danadapun telapak kaki maka tidak termasuk yang boleh di buka karena keterpaksaanuntuk membukanya dianggap tidak ada, namun yang lebih shahih (benar) menurutImam Ar-Rozi dalam tafsirnya hukum menampakkan cincin, gelang, pewarna tangan,kuku, dan sebagainya adalah seperti hukum membuka kaki yaitu haram untuk dibukasebab tidak ada kebutuhan yang memaksa untuk boleh membukanya menurut agama.
Semuahal di atas adalah di luar waktu melaksanakan shalat dan selain wanita budak(wanita yang bisa dimiliki dan diperjual belikan) yaitu wanita muslimah zamansekarang.
Adapunwaktu melaksakan shalat, Madzhab Hanafi berpendapat kalau semua badan wanitaadalah aurat dan termasuk di dalamnya adalah rambut yang memanjang di sampingtelinga kecuali telapak tangan dan bagian atas dari telapak kaki. MadzhabSyafi’i berpendapat yang sama yaitu semua anggota badan wanita ketika shalatadalah aurat yang wajib ditutup kecuali wajah telapak tangan dan telapak kakiyang dalam (yang putih).
MadzhabHambali mengecualikan wajah saja selain itu semuanya aurat termasuk telapaktangan dan kaki. Sedangkan ulama-ulama madzhab Maliki menjelaskan bahwa dalamshalat aurat laki-laki, wanita merdeka dan budak, terbagi menjadi dua:
1.Aurat mughalladhah (berat), untuk laki-laki aurat ini adalah dua kemaluan depandan belakang, sedangkan bagi wanita merdeka aurat ini adalah semua badankecuali tangan, kaki, kepala dada dan sekitarnya (bagian belakangnya).

2.Aurat mukhaffafah (ringan), aurat ini untuk laki-laki adalah selain mugalladhahyang berada diantara pusar dan lutut, sedang untuk wanita merdeka adalahtangan, kaki, kepala, dada dan bagian belakangnya, dua lengan tangan, leher,kepala, dari lutut sampai akhir telapak kaki dan adapun wajah dan kedua telapaktangan (luar atau dalam) tidak termasuk aurat wanita dalam shalat baik yangmugalladhah atau yang mukhaffafah. Untuk wanita budak aurat ini adalah sebagaimanalaki-laki namun di tambah pantat dan sekitarnya dan kemaluan, vulva dan bagianyang ditumbuhi rambut kemaluan itu.
Ulama-ulamamadzhab Maliki juga menjelaskan bahwa apabila seorang melakukan shalat dengantidak menutup aurat mugalladhah meskipun hanya sedikit dan dia mampu menutupnyabaik membeli kain penutup atau meminjam (tidak wajib menerima penutup auratbila penutup aurat itu diberikan dengan cara hibah pemberian murni) maka shalatyang demikian hukumnya adalah tidak sah dan batal dan apabila dia ingatkewajiban untuk menutup aurat itu maka wajib baginya untuk mengulang shalatnyaketika dia telah siap melaksakan shalat dengan menutup aurat mughalladhah itu.
Sedangkanbila aurat mukhaffafah saja yang terbuka semua atau sebagiannya maka shalatnyatetap sah, tetapi di haramkan atau di makruhkan bila mampu untuk menutup auratitu dengan sempurnah dan apabila telah ada penutup aurat yang sempurnah makadia di sunnatkan untuk mengulang shalatnya (ada perincian tetacara pengulanganshalatnya (lihat madzhibul arba’ah).

Hijab
Al-Qur’anjuga mengungkapkan punutup seorang wanita dengan kata hijab yang artinyapenutup secara umum, Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 58 memerintah kepadapara sahabat Nabi SAW pada waktu mereka meminta suatu barang kepada istri-istriNabi SAW untuk memintanya dari balik hijab (tutup). Artinya; Dan bila engkaumeminta sesuatu (keparluan) kepada mereka (istri-istri Nabi SAW) maka mintalahdari belakang tabir,cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hatimereka… (Al-Ahzab : 58).
Sepertiyang di terangkan di atas, hijab lebih luas artinya dari kata jilbab ataukhimar meskipuan ayat di atas adalah turun untuk para istri-istri Nabi Saw tapipara ulama` sepakat dalam hal ini bahwa semua wanita muslimah juga termasukdalam ayat di atas, sehingga yang di ambil adalah umumnya arti suatu lafad ataukalimat ayat Al-Qur’an, bukan sebab yang khusus untuk istri-istri Nabi saja.
Ayatdi atas memerintahkan pada wanita muslimah untuk mengenakan penutup yangdemikian itu adalah lebih baik untuk dirinya dan laki-laki lain yang sedangberkepentingan dengannya, adapun cara berhijab di atas adalah dengan berbagaicara yang bisa menutup aurat dan tidak bertentangan dengan maksud daridisyariatkannya pakaian penutup bagi wanita, sehingga kalau memakai pakaianyang sebaliknya bisa merangsang terjadinya keburukan maka itu bukan dan belumdi namakan berhijab atau bertutup. 

oleh Roslawati Febten

https://www.facebook.com/notes/293549850691019/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar