JILBAB
Hai
Nabi, katakanlahkepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin:“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka”. Yang demikianitu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
AURAT
Dari
Atha’bin AbiRabah berkata: Ibnu ‘Abbas r.a. berkata, “Sukakah saya
tunjukkan kepadamuseorang wanita ahli syurga?” Saya menjawab, “Baiklah.”
Berkata Ibnu‘Abbas,“Itulah wanita yang hitam.” Pada suatu hari ia
datang kepada Rasulullah sawdan berkata, “Ya Rasulullah, saya
berpenyakit ayan hingga terbuka aurat makadoakan kepada Allah untuk
kesembuhanku.” Rasulullah sawmenjawab, “Jika engkau sabar engkau akan
mendapat surga dan jika engkau tetapmeminta aku, aku doakan, akupun
tidak keberatan.” Wanita itu menjawab,“Sayaakan sabar tetapi doakan
supaya tidak sampai terbuka aurat saya.”(Bukhari–Muslim)
Yang Tertutup Itu Indah*
Bismillahirrahmanirrahim...
Rasulullah
SAW telah bersabda :"Bahwa anak perempuan apabila cukup umurnya, maka
mereka tidak boleh dilihat akan dia, melainkan mukanya dan kedua tapak
tangannya hingga pergelangan"
Berdasarkan sabda Rasulullah di
atas, faham lah kita bahwa setiap perempuan yang telah cukup umur,
wajiblah keatas mereka untuk menutup aurat yaitu seluruh anggota badan
kecuali muka dan juga kedua tapak tangan. SUBHANALLAH, begitu
istemewanya menjadi seorang wanita karena tidak ada sesiapa yang di
benarkan melihat perhiasan mereka kecuali kepada orang yang di halalkan
di dalam Islam.
Tetapi, pada masa kini, banyak yang
telah berubah. Kebanyakkan mereka sudah tidak mengikut kehendak yang
telah di tetapkan di dalam Islam yaitu
cara-cara menutup aurat
dengan betul. Alangkah ruginya diri jika perkara-perkara seperti ini
berlaku kepada kita karena setiap apa yang di tetapkan di dalam agama
kita pasti ada hikmahnya yang pasti tidak akan menyia-nyiakan kita
semua.
“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri2 mu, anak2
perempuan mu serta para wanita kaum beriman agar mereka menghulurkan
jilbab2 mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka
mudah dikenal dan tdk diganggu org. Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS : Al-Ahzab : 59)
Tidak dinafikan, pada
zaman sekarang masih banyak yang berjilbab karena mereka tahu, mereka
wajib menutup aurat. Tetapi, adakah jilbab yang mereka pakai itu
mengikut kehendak yang telah di tetapkan di dalam Islam. Wahai kaum
hawa, sempurnakan lah diri mu bila berjilbab karena masih ada yang
berjilbab tetapi pakaiannya yang masih tidak menepati syariat yang telah
di tetapkan. Betapa ruginya diri kita jika kita hanya melakukan
tetapi tidak betul-betul mengikut apa yang di tetapkan.
"Diantara
hidangan makanan yg tertutup rapi bertudung saji, dibandingkan hidangan
makanan yg terdedah dgn lalat dan cicak atau bertudung tetapi berlubang
di sana sini...hidangan manakah yg akan menjadi pilihan hati kita untuk
disantap sebagai hidangan menjamu selera???".
Semestinya
kita akan memilih yang tertutup rapi. Jadi sebagai seorang muslimah,
hendaklah kita menutup aurat kita sebaik mungkin dan jangan biarkan
orang
lain yang tidak halal bagi kita untuk melihatnya. Sesungguhnya, diri mu
begitu berharga. Apabila kita menutupya dengan rapi, orang pasti akan
menghormati kita.
Ramai yang berkata, kita jangan hanya
memandang luarnya saja tetapi dalamnya juga penting. Memang betul
tetapi kita harus sadar bahwa sekurang-kurangnya mereka telah mempunyai
kesadaran dengan mengikut arahan dari ALLAH s.w.t dengan menutup aurat
dengan sempurna dan INSYALLAH semoga mereka juga malu untuk melakukan
sesuatu yang menimbulkan benci ALLAH kepada mereka.
Ingatlah janji
ALLAH itu pasti, jika kita tidak betul-betul melaksanakan suruhannya
dengan menutup aurat, terdapat banyak azab yang sedang menanti kita
diakhirat sana. Bersyukurlah kita karena masih di beri peluang untuk
kita hidup di bumi ini dan masih ada lagi peluang untuk kita semua
berubah ke
arah kebaikan dengan melaksanakan segala suruhan
ALLAH. Tutuplah aurat mu sebaik mungkin supaya diri mu sentiasa selamat
di dunia dan juga di
akhirat.
Semoga kita semua
dapat memperbaiki diri sendiri ke arah kebaikan. Diri ini juga masih
banyak kelemahan dan semoga kita semua sentiasa ISTIQAMAH dalam
melakukan sesuatu.
Jangan malu dengan sindiran orang
lain jika kita ingin betul-betul berubah ke arah kebaikan, yakin dengan
keputusan kita dan berdoa lah kepada ALLAH
untuk di tetapkan hati kita.
Bisik hati ku..
YA ALLAH….
Aku hanya insan yang lemah,
Yang tidak terlepas dari melakukan dosa..
Kau kuatkan lah IMAN aku..
Semoga aku dapat melaksanakan segala yang di tetapkan oleh Mu.
Kau tetapkanlah hati-hati kami semua,
Permudahkan lah perjalanan hidup kami.
Aamiin
admin*anah azka islamiyah*
LANGKAH SETAN MENELANJANGI WANITA
Firman
Allah SWT :Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuan mu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untukdikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah
Maha pengampun lagi Maha penyayang. (QS Al-Ahzab 33 :59)
Setan
dalam menggoda manusia memiliki berbagai macam strategi, dan yang
sering dipakai adalah dengan memanfaatkan hawa nafsu, yang memang
memiliki kecenderungan mengajak kepada keburukan (ammaratun bis su).
Setan tahu persis kecenderungan nafsu kita, dia terus berusaha agar
manusia keluar dari garis yang telah ditentukan Allah SWT, termasuk
melepaskan hijab atau pakaian muslimah.
Berikut ini tahapan-tahapannya.
I. MENGHILANGKAN DIFINISI JILBAB
Dalam
tahap ini setan membisikkan kepada para wanita, bahwa pakaian apapun
termasuk hijab (penutup) itu tidak ada kaitannya dengan agama, ia hanya
sekedar pakaian atau mode hiasan bagi para wanita. Jadi tidak ada
pakaian syar i, pakaian ya pakaian, apapun bentuk dan namanya. Sehingga
akibatnya, ketika zaman telah berubah, atau kebudayaan manusia telah
berganti, maka tidak ada masalah pakaian ikut ganti juga. Demikian pula
ketika seseorang berpindah dari suatu negeri ke negeri yang lain, maka
harus menyesuaikan diri dengan pakaian penduduknya, apapun yang mereka
pakai.
Berbeda halnya jika seorang wanita berkeyakinan,
bahwa hijab adalah pakaian syar’i (identitas keislaman), dan memakainya
adalah ibadah bukan sekedar mode. Biarpun hidup kapan saja dan di
manasaja, maka hijab syar i tetap dipertahankan. Apabila seorang wanita
masih bertahan dengan prinsip hijabnya, maka setan beralih dengan
strategi yang lebih halus. Caranya ?
1. Membuka Bagian Tangan
Telapak
tangan mungkin sudah terbiasa terbuka, maka setan membisik kan kepada
para wanita agar ada sedikit peningkatan model yakni membuka bagian
hasta (siku hingga telapak tangan). Ah tidak apa-apa, kan masih pakai
jilbab dan pakai baju panjang ? Begitu bisikan setan. Dan benar sang
wanita akhirnya memakai pakain model baru yang menampakkan tangannya,
dan ternyata para lelaki yang melihat nya juga biasa-biasa saja. Maka
setan berbisik, Tuh tidak apa-apa kan ?
2. Membuka Leher dan Dada
Setelah
menampakkan tangan menjadi kebiasaan, maka datanglah setan untuk
membisikkan hal baru lagi. Kini buka tangan sudah lumrah, maka perlu ada
peningkatan model pakaian yang lebih maju lagi, yakni terbuka bagian
atas dada kamu. Tapi jangan sebut sebagai pakaian terbuka, hanya sekedar
sedikit untuk mendapatkan hawa atau udara, agar tidak gerah. Cobalah !
.. Orang pasti tidak akan peduli, sebab hanya bagian kecil saja yang
terbuka.
Maka dipakailah pakaian model baru yang
terbuka bagian leher dan dadanya dari yang model setengah lingkaran
hingga yang model bentuk huruf V yang tentu menjadikan lebih terlihat
lagi bagian sensitif lagi dari dadanya. Setan berbisik lagi, Pakaian kok
hanya gitu-gitu saja, cari model atau bahanlain yang lebih bagus!
Tapi apa ya ? Sang wanita bergumam….
Banyak
model dan kain yang agak tipis, lalu bentuknya dibuat yang agak ketat
biar lebih enak dipandang, setan memberi ide baru. Maka tergodalah si
wanita, di carilah model pakaian yang ketat dan kain yang tipis bahkan
transparan. Nggak apa-apa kok, kan potongan pakaiannya masih panjang,
hanya bahan dan modelnya saja yang agak berbeda, biar nampak lebih
feminin, begitu dia menambahkan.
Walhasil pakaian
tersebut akhirnya membudaya di kalangan wanita muslimah, makin hari
makin bertambah ketat dan transparan, maka jadilah mereka wanita yang
disebut oleh Nabi sebagai wanita kasiyat ariyat (berpakaian tetapi
telanjang).
Setelah para wanita muslimah mengenakan
busana yang ketat, maka setan datang lagi. Dan sebagaimana biasanya dia
menawarkan ide baru yang sepertinya segar dan enak, yakni dibisiki
wanita itu, Pakaian seperti ini membuat susah berjalan atau duduk,
soalnya sempit, apa nggak sebaiknya di belah hingga lutut atau mendekati
paha? Dengan itu kamu akan lebih leluasa,lebih kelihatan lincah dan
enerjik.
Lalu dicobalah ide baru itu,dan memang benar
dengan dibelah mulai bagian bawah hingga lutut atau mendekati paha
ternyata membuat lebih enak dan leluasa, terutama ketika akan duduk atau
naik ke jok mobil.
Yah tersingkap sedikit nggak apa-apalah, yang penting enjoy, katanya.
Inilah
tahapan awal setan merusak kaum wanita, hingga tahap ini pakaian masih
tetap utuh dan panjang, hanya model, corak, potongan dan bahan saja yang
dibuat berbeda dengan hijab syar’i yang sebenarnya. Maka kini mulailah
setanpada tahapan berikutnya.
II. TERBUKA SEDIKIT DEMI SEDIKIT
Kini
setan melangkah lagi, dengan trik dan siasat lain yang lebih
ampuh,tujuannya agar para wanita menampak kan bagian aurat tubuhnya.
1. Membuka Telapak Kaki dan Tumit.
Setan
Berbisik kepada para wanita, Baju panjang benar-benar membuat
repot,kalau hanya dengan membelah sedikit bagiannya masih kurang
leluasa, lebih enak kalau di potong saja hingga atas mata kaki. Ini baru
agak longgar. Oh ada yang kelupaan, kalau kamu bakai baju demikian,
maka jilbab yang besar tidak cocok lagi, sekarang kamu cari jilbab yang
kecil agar lebih serasi dan gaul, toh orang tetap menamakannya dengan
jilbab. Maka para wanita yang terpengaruh dengan bisikan ini buru-buru
mencari model pakaian yang dimaksudkan. Tak ketinggalan sepatu hak
tinggi, yang kalau untuk berjalan mengeluarkan suara yang menarik
perhatian orang.
2. Membuka Seperempat Hingga Separuh Betis
Terbuka
telapak kaki telah biasa ia lakukan, dan ternyata orang orang yang
melihat juga tidak begitu peduli. Maka setan kembali berbisik, Ternyata
kebanyakan manusia menyukai apa yang kamu lakukan, buktinya mereka tidak
bereaksi apa-apa, kecuali hanya beberapa orang.
Kalau langkah
kakimu masih kurang leluasa, maka cobalah kamu cari model lain yang
lebih enak, bukankah kini banyak rok setengah betis dijual di pasaran ?
Tidak
usah terlalu mencolok, hanya terlihat kira-kira sepuluh senti saja.
(naik sedikit) Nanti kalau sudah terbiasa, baru kamu cari model baru
yang terbuka hingga setengah betis.
Benar-benar bisikan
setan dan hawa nafsu telah menjadi penasehat pribadinya, sehingga
apayang saja yang dibisikkan setan dalam jiwanya dia turuti. Maka
terbiasalah dia memakai pakaian yang terlihat separuh betisnya kemana
saja dia pergi.
3. Terbuka Seluruh Betis
Lihat
saja model pakaian di sana-sini, dari yang diemperan hingga yang yang
bermerek kenamaan, seperti Cristian Dior, semuanya menawarkan model yang
dirancang khusus untuk wanita maju dizaman ini. Kalau kamu tidak
mengikuti model itu akan menjadi wanita yang ketinggalan zaman.
Demikianlah,
maka pakaian yang menampakkan seluruh betis biasa dia kenakan, apalagi
banyak para wanita yang memakainya dan sedikit sekali orang yang
mempermasalahkan itu.Kini tibalah saatnya setan melancarkan tahap
terakhir dari siasatnya untuk melucuti hijab wanita.
III. SERBA MINI
Setelah
pakaian yang menampak kan betis menjadi pakaian sehari-hari dan dirasa
biasa-biasa saja, maka datanglah bisikan setan yang lain. Pakaian
membutuhkan variasi, jangan itu-itu saja, sekarang ini modelnya rok
mini, dan agar serasi rambut kepala harus terbuka, sehingga benar-benar
kelihatan indah. Maka akhirnya rok mini yang menampakkan bagian bawah
paha dia pakai, bajunya pun bervariasi, ada yang terbuka hingga lengan
tangan, terbuka bagian dada sekaligus bagian punggung nya dan berbagai
model lain yang serba pendek dan mini.Koleksi pakaiannya sangat beraneka
ragam, ada pakaian pesta, berlibur, pakaian kerja, pakaian resmi,
pakaian malam, sore, musim panas, musim dingin dan lain-lain.
Begitulah
sesuatu yang sepertinya mustahil untuk dilakukan, ternyata kalau sudah
dihiasi oleh setan, maka segalanya menjadi serba mungkin dan diterima
oleh manusia. Hingga suatu ketika, muncul ide untuk mandi di kolam
renang terbuka atau mandi di pantai, di mana semua wanitanya sama, hanya
dua bagian paling rawan saja yang tersisa untuk ditutupi, kemaluan dan
buah dada. Mereka semua mengenakan pakaian yang sering disebut dengan
bikini. Karena semuanya begitu, maka harus ikut begitu,dan na’udzu
billah bisikan setan berhasil, tujuannya tercapai, Menelanjangi Kaum
Wanita.
Dan berkatalah syaitan tatkala perkara (hisab)
telah diselesaikan: Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji
yang benar, dan aku pun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku
menyalahinya. Sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu,
melainkan (sekedar) aku menyeru kamu lalu kamu mematuhi seruanku, oleh
sebab itu janganlah kamu mencerca aku, akan tetapi cercalah dirimu
sendiri.Aku sekali-kali tidak dapat menolongmu dan kamu pun sekali-kali
tidak dapat menolongku.Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatanmu
mempersekutukan aku(dengan Allah) sejak dahulu.Sesungguhnya orang-orang
yang lalim itu mendapat siksaan yang pedih. (QS.14 Ibrahim :22)
Dan
berkatalah orang-orang yang mengikuti : Seandainya kami dapat kembali
(ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana
mereka berlepas diri dari kami.Demikianlah Allah memperlihatkan kepada
mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali
mereka tidak akan ke luar dari api neraka. (QS.2 Al-Baqarah :167)
Demikian halus, cara yang digunakan setan,sehingga manusia terjerumus dalam dosa tanpa terasa.
Semoga
kita tidak terjerumus godaan-godaan setan, jangan sampai kita
terjerumus ke dalam kebinasaan yang menyengsarakan, baik di dunia maupun
di akhirat. Wallahua’lam bishowab.
Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
12 HIKMAH DI WAJIBKANNYA BERJILBAB BAGI WANITA*
Renungan ...
Assalamualaikumwr.wb.
1.
Semua perintah AIloh dan RasulNya apabila dikerjakan pasti membawa
manfaat. Diantara manfaat jilbab bagi kaum wanita adalah sebagai
berikut: Untuk membedakan antara wanita muslimah dan lainnya,
berdasarkan firmanNya: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal”. Tentunya wanita muslimah lebih bangga dengan jilbabnya,
karena inilah kemuliaan dari Allah.
2. Jauh dari gangguan orang
munafik dan laki-laki yang fasik, karena firman-Nya “karena itu mereka
tidak diganggu” Wahai ukhti muslimah! Terimalah ketentuan Allah yang
selalu belas kasihan kepada hambaNya.
3. Mendapat ampunan dan rahmat dari Allah sebagaimana firman-Nya: “Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang “.
4. Menjaga kesucian hati bagi kaum pria dan wanita. (Lihat keterangan surat Al-Ahzab: 53 di atas)
5. Mewujudkan akhlak yang mulia, rasa malu, menghormati dirinya dan orang lain.
6.
Sebagai tanda wanita afifah, yakni wanita yang menjaga kehormatan
dirinya dari hal-hal yang mengganggunya. Syaikh Bakr Abu Zaid berkata:
“baiknya lahir seseorang menunjukkan baik batinnya”. (Lihat Hirosatul
Fadhilah hal: 85).
7. Memutus ketamakan dan bahaya syetan, karena
dengan jilbab berarti menjaga masyarakat dari gangguan dan penyakit hati
kaum pria dan wanita, dan mencegah perbutan zina.
8. Menjaga
sifat malu, hal ini merupakan perhiasan utama bagi wanita, jika rasa
malu hilang, hilang pulalah kehidupan, karena haya’ yang berarti malu
diambil dari kata hayat yang berarti kehidupan.
9. Membendung
wanita untuk bersolek, berhias diri di hadapan orang lain dan membendung
pergaulan bebas serta menuju pembentukan masyarakat yang Islami.
10. Menutup celah-celah perzinaan, sehingga wanita bukan merupakan makanan empuk bagi setiap penjilat.
11. Wanita adalah aurat, sedangkan jilbab merupakan penutupnya.
Allah
berfirman: Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu
pakaian untuk menutupi `auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan
pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah
sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu
ingat. (QS. Al-A’rof: 26).
12. Membuat suami senang kepadanya. (Hirosatul Fadhilah hal. 84-88 ).
Ancaman Bagi Keluarga Yang Membiarkan Anggota Keluarganya Tidak Berjilbab
Seorang
mukmin hendaknya menjauhkan dirinya dan keluarganya dari api neraka.
Rasulullah r bersabda:"Ada tiga perkara, Allah mengharamkan mereka masuk
sorga, yaitu pecandu khomer orang yang tidak taat dan addayus, yang
menyetujui istrinya berbuat kejahatan". (HR. Ahmad 5839, Shahihul Jami’:
3052, 2/290)..
Addayyus yaitu :
- Orang yang
mengetahui keluarganya melakukan perbuatan keji seperti zina dan
lainnya, tetapi mereka malah mendukungnya atau mendiamkannya.
- Orang tua yang membiarkan putrinya bergaul bebas dan bersendagurau dengan pria yang bukan mahromnya.
-
Suami setuju melihat isteri atau putrinya hanya berpakaian pendek,
tidak berjilbab, atau membiarkan putri dan isterinya berhadap-hadapan
dengan pria bercelana pendek saat nonton telivisi dan Iainnya. (Lihat
Mukhtashor AlKabaair Adz-Dzahabi: 36).
Demikianlah,
semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua, semoga Allah memberi
kesabaran bagi ukhti kita yang berjilbab, semoga kita tidak menjadi
penghalang wanita yang berjilbab, semoga kita menjadi pendukungnya
walaupun fitnah tidak kunjung padam. Mereka ingin memadamkan cahaya
Allah, tetapi Allah ingin menghidupkannya.
Hebat, Ternyata Jilbab Bisa Mencegah Penyakit Kulit
Jilbab
berguna bagi kesehatan, terutama mencegah munculnya penyakit dan
kelainan pada kulit yang disebabkan oleh sinar matahari, kata pakar ilmu
kesehatan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr Warih Andan
Puspitosari. Sinar matahari dapat menimbulkan berbagai kelainan kulit
seperti sunburn (kulit merah-merah), solar keratosis, solar urticaria,
photosensitivity, dan kanker kulit, katanya di Yogyakarta, Sabtu
(12/12).
Menurut dia, jilbab berguna untuk menutupi
kulit untuk meminimalkan sapuan sinar matahari di kulit. Apalagi
sekarang lapisan ozon semakin menipis akibat pemanasan global.
Kondisi
itu menyebabkan sinar ultraviolet memiliki potensi lebih besar untuk
mengenai kulit secara langsung tanpa disaring terlebih dulu oleh lapisan
ozon, kata dosen Fakultas Kedokteran UMY itu.
Ia mengatakan, berjilbab juga bisa melindungi para muslimah dari berbagai pelecehan seksual.
Saat ini kasus kekerasan dan pelecehan seksual di kalangan remaja cukup memprihatinkan.
Data
dari Rifka Annisa menunjukkan pada remaja berusia 12-21 tahun telah
terjadi 137 kasus kekerasan dalam pacaran, 44 kasus pelecehan seksual,
dan 78 kasus pemerkosaan, katanya.
Selain itu,
berdasarkan data konseling PKBI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada
2007 angka kehamilan tidak diinginkan pada usia SMP sampai perguruan
tinggi mencapai 430 kasus.
Berdasarkan data
memprihatinkan tersebut, menurut dia, muslimah diharapkan memakai jilbab
agar terhindar dari berbagai pelecehan seksual. Bahkan, mereka akan
dihargai oleh orang-orang di lingkungannya.
Kaum
muslimah jangan takut berjilbab. Berjilbab tidak akan menghambat
aktivitas, apalagi di zaman sekarang di mana kaum muslimah diberikan
kebebasan memakai jilbab dengan berbagai model, berbeda dengan beberapa
tahun lalu, katanya.
November 29, 2011 Arif
dikutip dari dikutip.com
JILBAB (PENUTUP AURAT)
Ada
seorang wanita yang dikenal taat beribadah. Ia kadang menjalankan
ibadah sunnah. Hanya satu kekurangannya. Ia tak mau berjilbab. Menutup
auratnya. Setiap kali ditanya ia hanya tersenyum dan menjawab,
“Insyaallah. Yang penting hati dulu yang berjilbab.” Sudah banyak orang
yang menanyakannya maupun menasehatinya. Tapi jawabannya tetap sama.
Hingga suatu malam...
Ia
bermimpi sedang di sebuah taman yang indah. Rumputnya sangat hijau.
Berbagai macam bunga bermekaran. Ia bahkan bisa merasakan segarnya udara
dan wanginya bunga. Sebuah sungai yang sangat jernih hingga airnya
kelihatan, melintas di pinggir taman. Semilir angin pun ia rasakan di
sela-sela jarinya. Ia tidak sendiri. Ada beberapa wanita disitu yang
terlihat juga menikmati keindahan taman. Ia pun menghampiri salah satu
wanita. Wajahnya sangat bersih, seakan-akan memancarkan cahaya yang
sangat lembut.
“Assalamu’alaikum saudariku.”
“Wa’alaikumsalam.. selamat datang, saudariku,,”
“Terimakasih. Apakah ini syurga?”
Wanita itu tersenyum. “Tentu saja bukan saudariku. Ini hanyalah tempat menunggu sebelum Syurga.”
“Benarkah? Tak bisa kubayangkan seperti apa indahnya syurga jika tempat menunggunya saja sudah seindah ini..”
Wanita itu tersenyum lagi. “Amalan apa yang bisa membuatmu kemari saudariku?”
“Aku selalu menjaga waktu shalat dan aku menambahnya dengan ibadah sunnah.”
“Alhamdulillah..”
Tiba-tiba
jauh di ujung taman ia melihat sebuah pintu yang sangat indah. Pintu
itu terbuka. dan ia melihat beberapa wanita yang berada di taman mulai
memasukinya satu persatu.
“Ayo, kita ikuti mereka” kata wanita itu sambil setengah berlari.
“Apa dibalik pintu itu?” katanya sambil mengikuti wanita itu.
“Tentu saja syurga saudariku” larinya semakin cepat.
“Tunggu.. tunggu aku..” ia berlari namun tetap tertinggal.
Wanita
itu hanya setengah berlari sambil tersenyum padanya. Ia tetap tak mampu
mengejarnya. Meski ia sudah berlari. Ia lalu berteriak, “Amalan apa
yang telah engkau lakukan hingga engkau begitu ringan?”
“Sama denganmu, saudariku” jawab wanita itu sambil tersenyum.
Wanita
itu telah mencapai pintu. Sebelah kakinya telah melewati pintu. Sebelum
wanita itu melewati pintu sepenuhnya, ia berteriak pada wanita itu,
“Amalan apalagi yang kau lakaukan yang tidak aku lakukan?”
Wanita itu menatapnya dan tersenyum. Lalu berkata, “ Apakah kau tak memperhatikan dirimu apa yang membedakan dengan diriku?”
Ia sudah kehabisan nafas, tak mampu lagi menjawab.
“Apakah kau mengira Rabbmu akan mengijinkanmu masuk kesyurganya tanpa jilbab penutup auratmu?”
Tubuh
wanita itu telah melewati pintu, tapi tiba-tiba kepalanya mengintip
keluar memandangnya dan berkata, “Sungguh sangat disayangkan amalanmu
tak mampu membuatmu mengikutiku memasuki syurga ini. Maka kau tak akan
pernah mendapatkan syurga ini untuk dirimu. Cukuplah syurga hanya sampai
di hatimu karena niatmu adalah menghijabi hati.”
Ia
tertegun.. lalu terbangun.. beristigfar lalu mengambil wudhu. Ia
tunaikan shalat malam. Menangis dan menyesali perkataannya dulu..
berjanji pada Allah sejak saat itu ia akan menutup auratnya.
*Ainun Jariyah*(P.Sweet).
“Hanya dengan mengingat Allah hati kan menjadi tenang.”
Mohon
ma'af apabila ada banyak kekeliruan dalam penyampaian tulisan ini, itu
semua karena dangkalnya pengetahuan saya, itu lah fitrah saya sebagai
manusia biasa, kebenaran datangnya Dari ALLAH, sedangkan yang salah itu
datang dari kebodohan saya pribadi. mohon ma'af juga apabila dalam
tulisan ini ada perkataan yang membuat saudara saudari merasaa
dipojokkan, atau gambar yang saya tampilkan
di sini tidak berkenan di hati/ Semoga bermanfaat wahai ikhwan ukhti fillah.. Insyaallah
Oleh : KERIKIL BIASA
13 AURAT WANITA
1. Bulu kening -
Menurut
Bukhari, Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan
bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening - Petikan dari
Hadis Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari.
2. Kaki (tumit kaki) semacam hantu loceng -
Dan
janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya)
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan - Petikan dari Surah
An-Nur Ayat 31. Keterangan : Menampakkan kaki dan
menghayunkan/melenggokkan badan mengikut hentakan kaki terutamanya pada
mereka yang mengikatnya dengan locengâ?¦sama juga seperti pelacur
dizaman jahiliyah â?¦.
3. Wangian -
Siapa sahaja
wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya
mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina
dan tiap-tiap mata ada zinanya terutamanya hidung yang berserombong
kapal kata orang sekarang hidong belang - Petikan dari Hadis Riwayat
Nasaii, Ibn Khuzaimah dan Hibban.
4. Dada - Hendaklah
mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi bahagian
hadapan dada-dada mereka - Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31.
5.
Gigi - Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta
supaya dikikirkan giginya - Petikan dari Hadis Riwayat At-Thabrani,
Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang
merubah ciptaan Allah - Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.
6. Muka dan leher -
Dan
tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu dan janganlah kamu
menampakkan perhiasan mu seperti orang jahilliah yang dahulu. Keterangan
: Bersolek (make-up) dan menurut Maqatil sengaja membiarkan ikatan
tudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.
7. Muka dan Tangan -
Asma
Binte Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang
tipis. Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang
telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali
pergelangan tangan dan wajah saja - Petikan dari Hadis Riwayat Muslim
dan Bukhari.
8. Tangan -
Sesungguhnya kepala yang
ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan
sejenis yang tidak halal baginya - Petikan dari Hadis Riwayat At Tabrani
dan Baihaqi.
9. Mata -
Dan katakanlah kepada
perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari
pemandangannya - Petikan dari Surah An Nur Ayat 31.
Sabda Nabi
Muhamad SAW, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan
lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama sahaja manakala
pandangan seterusnya tidak dibenarkan hukumnya haram - Petikan dari
Hadis Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi.
10. Mulut (suara) -
Janganlah
perempuan-perempuan itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga
berkeinginan orang yang ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi
ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik - Petikan dari Surah Al Ahzab
Ayat 32.
Sabda SAW, Sesungguhnya akan ada umat ku yang minum arak
yang mereka namakan dengan yang lain, iaitu kepala mereka dilalaikan
oleh bunyi-bunyian (muzik) dan penyanyi perempuan, maka Allah akan
tenggelamkan mereka itu dalam bumi - Petikan dari Hadis Riwayat Ibn
Majah.
11. Kemaluan -
Dan katakanlah kepada
perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan
mereka dan menjaga kehormatan mereka - Petikan dari Surah An Nur Ayat
31.
Apabila seorang perempuan itu solat lima waktu, puasa di bulan
Ramadan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia
ke dalam Syurga daripada pintu-pintu yang ia kehendakinya - Hadis
Riwayat Riwayat Al Bazzar.
Tiada seorang perempuan pun yang
membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah
membinasakan tabir antaranya dengan Allah - Petikan dari Hadis Riwayat
Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah.
12. Pakaian -
Barangsiapa
memakai pakaian yang berlebih-lebihan terutama yang menjolok mata ,
maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti -
Petikan dari Hadis Riwayat Ahmad, Abu Daud, An Nasaii dan Ibn Majah.
Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 59.
Bermaksud
: "Hai nabi-nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab
(baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah
dikenali".
Lantaran itu mereka tidak diganggu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang.
Sesungguhnya
sebagian ahli Neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi
telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk
melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk Syurga dan tidak akan mencium
baunya - Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim. Keterangan :
Wanita yang berpakaian tipis/jarang, ketat/ membentuk dan
berbelah/membuka bahagian-bahagian tertentu.
13. Rambut -
Rosul
brsabda:"Wahai anakku Fatimah!Adapun perempuan-perempuan yang akan
digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam Neraka adalah mereka
itu di dunia tidak mahu menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki
yang bukan mahramnya" - Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.
Wassalam...
WAHAI WANITA TUTUPLAH AURATMU …
Jika
seorang wanita muslimah memakai hijab (jilbab), secara tidak langsung
ia berkata kepada semua kaum laki-laki “Tundukkanlah pandanganmu, aku
bukan milikmu serta kamu juga bukan milikku, tetapi saya hanya milik
orang yang dihalalkan Allah bagiku. Aku orang yang merdeka dan tidak
terikat dengan siapa pun dan aku tidak tertarik kepada siapa pun, karena
saya jauh lebih tinggi dan terhormat dibanding mereka yang sengaja
mengumbar auratnya supaya dinikmati oleh banyak orang.”
Wanita
yang bertabarruj atau pamer aurat dan menampakkan keindahan tubuh di
depan kaum laki-laki lain, akan mengundang perhatian laki-laki hidung
belang dan serigala berbulu domba. Secara tidak langsung ia berkata,
“Silahkan anda menikmati keindahan tubuhku dan kecantikan wajahku.
Adakah orang yang mau mendekatiku? Adakah orang yang mau memandangiku?
Adakah orang yang mau memberi senyuman kepadaku? Atau manakah orang yang
berseloroh “Aduhai betapa cantiknya?”
Mereka berebut
menikmati keindahan tubuhnya dan kecantikan wajahnya, sehingga membuat
laki-laki terfitnah, maka jadilah ia sasaran empuk laki-laki penggoda
dan suka mempermainkan wanita.
Manakah di antara dua
wanita di atas yang lebih merdeka? Jelas, wanita yang berhijab secara
sempurna akan memaksa setiap laki-laki yang melihat menundukkan
pandangan dan bersikap hormat. Mereka juga menyimpulkan, bahwa dia
adalah wanita merdeka, bebas dan sejati, sebagaimana firman Allah
Subhannahu wa Ta’ala, “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Al-Ahzab :59).
Wanita
yang menampakkan aurat dan keindahan tubuh serta paras kecantikannya,
laksana pengemis yang merengek-rengek untuk dikasihani. Hal itu jelas
mengundang perhatian laki-laki yang hobi menggoda dan mempermainkan kaum
wanita, sehingga mereka menjadi mangsa laki-laki bejat dan rusak
tersebut.Dia ibarat binatang buruan yang datang sendiri ke perangkap
sang pemburu. Akhirnya, ia menjadi wanita yang terhina, terbuang,
tersisih dan kehilangan harga diri serta kesucian. Dan dia telah
menjerumuskan dirinya dalam kehancuran dan malapetaka hidup.
dikutip dari tulisan : Ummu Ahmad Rifqi
Menutupi aurat saat mandi dengan pakaian atau lainnya
Hadis riwayat Ummu Hani binti Abu Thalib ra., ia berkata: Pada tahun penaklukan Mekah aku mengunjungi Rasulullah saw. Aku dapati beliau sedang mandi dan Fatimah, putri beliau, sedang menutupi beliau dengan pakaian. (Shahih Muslim No.509)
Hadis riwayat Maimunah ra.,
ia berkata:Aku mengambilkan air untuk Nabi saw. dan menutupi beliau,
lalu beliau mandi. (Shahih Muslim No.511)
Boleh mandi telanjang di tempat sepi
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Pada zaman dahulu, Bani Israel mandi dengan telanjang. Mereka saling memandang aurat masing-masing, sedangkan Musa as. mandi seorang diri. Mereka berkata: Demi Allah, yang membuat Musa tidak mau mandi bersama kita hanya karena buah pelirnya besar. Pada suatu hari Musa pergi mandi. Pakaiannya diletakkan di atas sebuah batu. Tiba-tiba batu itu lari dengan membawa pakaiannya. Musa berlari mengejarnya sambil berteriak: Tinggalkan pakaianku! Tinggalkan pakaianku! Akibatnya orang-orang Bani Israel melihat aurat Musa. Mereka berkata: Demi Allah, ternyata tidak ada (cacat) apa-apa. Setelah batu itu berhenti ia (Musa) mengambil pakaiannya dan memukul batu itu. Abu Hurairah ra. berkata: Demi Allah, pada batu itu terdapat bekas pukulan Musa, tujuh atau enam kepalan. (Shahih Muslim No.513)
Menjaga aurat
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:Ketika Kakbah dibangun kembali, Nabi saw. dengan Abbas mengangkut batu. Abbas berkata kepada Nabi saw: Letakkan kainmu di pundak untuk alas batu. Kemudian beliau melakukannya, maka beliau tersungkur serta mata beliau memandang ke langit. Sambil berdiri dan bersabda: Kainku,kainku. Lalu beliau mengencangkan kainnya. (Shahih Muslim No.514)
Boleh mandi telanjang di tempat sepi
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Pada zaman dahulu, Bani Israel mandi dengan telanjang. Mereka saling memandang aurat masing-masing, sedangkan Musa as. mandi seorang diri. Mereka berkata: Demi Allah, yang membuat Musa tidak mau mandi bersama kita hanya karena buah pelirnya besar. Pada suatu hari Musa pergi mandi. Pakaiannya diletakkan di atas sebuah batu. Tiba-tiba batu itu lari dengan membawa pakaiannya. Musa berlari mengejarnya sambil berteriak: Tinggalkan pakaianku! Tinggalkan pakaianku! Akibatnya orang-orang Bani Israel melihat aurat Musa. Mereka berkata: Demi Allah, ternyata tidak ada (cacat) apa-apa. Setelah batu itu berhenti ia (Musa) mengambil pakaiannya dan memukul batu itu. Abu Hurairah ra. berkata: Demi Allah, pada batu itu terdapat bekas pukulan Musa, tujuh atau enam kepalan. (Shahih Muslim No.513)
Menjaga aurat
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:Ketika Kakbah dibangun kembali, Nabi saw. dengan Abbas mengangkut batu. Abbas berkata kepada Nabi saw: Letakkan kainmu di pundak untuk alas batu. Kemudian beliau melakukannya, maka beliau tersungkur serta mata beliau memandang ke langit. Sambil berdiri dan bersabda: Kainku,kainku. Lalu beliau mengencangkan kainnya. (Shahih Muslim No.514)
Jilbab DalamAl-Qur’an dan Jilbab Zaman Sekarang
Assalamualaikumwr.wb.
Saatini
banyak kaum wanita yang menggunakan jilbab dan seakan-akan menjadi
trenmode. Jilbab yang digunakan pun beraneka ragam. Mulai dari jilbab
gaul sampaijilbab syar’i. Lalu bagaimanakah sebenarnya jilbab dalam
pandangan Islam?
Ketikamasyarakat kita mengenal kata ‘jilbab‘
(dalam bahasa Indonesia) maka yangdimaksud adalah penutup kepala dan
leher bagi wanita muslimah yang dipakaisecara khusus dan dalam bentuk
yang khusus pula. Lalu bagaimanakah kata‘jilbab’ muncul dan digunakan
dalam masyarakat arab khususnya pada masaturunnya Al-Qur’an kepada Nabi
Muhammad SAW dalam surat Al-Ahzaab ayat 56(?).Apa yang dimaksudkan
Al-Qur’an dengan kata ‘jalabiib’ bentuk jamak (plural)dari kata jilbab
pada saat ayat kata itu digunakan dalam Al Quran pertamakali(?) Sudah
samakah arti dan hukum memakai jilbab dalam Al-Quran dan jilbabyang
dikenal masyarakat Indonesia sekarang(?).
Selainkata
jalabiib (jamak dari ‘jilbab’), Al-Qur’an juga memakai kata-kata lain
yangmaknanya hampir sama dengan kata ‘jilbab’ dalam bahasa Indonesia,
seperti katakhumur (penutup kepala) dan hijab (penutup secara umum),
lalu bagaimanakata-kata serupa dalam ayat-ayat Al Quran tersebut
diterjemahkan dan dipahamidalam bahasa syara’ (agama) oleh para sahabat
Nabi dan ulama’ selanjutnya.
Olehkarena itu kita tidak akan tahu
pandangan syara’ terhadap hukum suatupermasalahan kecuali setelah tahu
maksud dan bentuk kongkrit serta jelas daripermasalahan itu, maka untuk
mengetahui hukum memakai jilbab terlebih dahuluharus memahami yang di
maksud dengan jilbab itu sendiri secara benar dan sesuaiyang dikehendaki
Al-Qur’an ketika diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW danbangsa arab
saat itu.
Salahsatu dimensi i’jaz (kemukjizatan)
Al-Qur’an adalah kata-kata yang dipakaiAl-Qur’an sering menggunakan arti
kiyasan atau dalam sastra arab disebut majaz(penggunaan satu kata untuk
arti lain yang bukan aslinya karena keduanya salingterkait), hal ini
menimbulkan benih perbedaan, begitu pula kata-kata dalamnash-nash
(teks-teks) Hadist dan bahasa arab keseharian, oleh karena itu
tidakjarang bila perselisian antara ulama-ulama Islam dalam satu masalah
terjadidisebabkan oleh hal di atas, dan yang demikian itu sebenarnya
bukanlah hal yanganeh dan bisa mengurangi kesucian atau keautentikan
teks-teks Al-Qur’an, tapisebaliknya.
Mungkinkita juga pernah
mendengar wacana kalau berjilbab maka harus menutup dada, lalubagaimana
kalau jilbabnya berukuran kecil dan tidak panjang ke dada dan
lengan,apakah muslimah yang memakainya belum terhitung melaksanakan
seruan perintahagama dalam Al-Qur’an itu sebab tidak ada bedanya antara
dia dan wanita yangbelum memakai jilbab sama sekali, apakah sama dengan
wanita yang membukaauratnya (bagian badan yang wajib di tutup dan haram
di lihat selain mahram).Benarkah presepsi atau pemahaman yang
demikian(?). Apa seperti itu Al-Qur’anmemerintahkan(?)
Jilbab
Artikata
jilbab ketika Al-Qur’an diturunkan adalah kain yang menutup dari
atassampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan yang
kedua olehwanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti
jilbab seperti yangdikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma’ani.
ImamQurthubi
dalam tafsirnya mengatakan; Jilbab berarti kain yang lebih
besarukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya
jilbab adalahkain yang menutup semua badan.
Dariatas tampaklah
jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia denganarti
atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri,
danperubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai
faktor, salahsatunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi
Muhammad SAW sampaisekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan
komunitas masyarakat yangberbeda yang tentu mempunyai peradaban atau
kebudayaan berpakaian yang berbeda.
Namunyang lebih
penting ketika kita ingin memahami hukum memakai jilbab adalah kitaharus
memahami kata jilbab yang di maksudkan syara’(agama), Shalat lima
kalibisa dikatakan wajib hukumnya kalau diartikan shalat menurut istilah
syara’,lain halnya bila shalat diartikan atau dimaksudkan dengan
berdo’a ataumengayunkan badan seperti arti shalat dari sisi
etemologinya.
AllahSWT dalam Al Quran berfirman yang
artinya : “Wahai Nabi katakanlah kepadaistri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin.Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikianitu supaya
mereka lebih muda untuk di kenal karena itu mereka tidak di ganggu.Dan
Allah adalah maha pengampun dan penyayang. (Al-Ahzab : 59).
Ayatdi
atas turun ketika wanita merdeka (seperti wanita-wanita sekarang) dan
parabudak wanita (wanita yang boleh dimiliki dan diperjual belikan)
keluarbersama-sama tanpa ada suatu yang membedakan antara keduanya,
sementara di Madinahpada masa itu masih banyak orang-orang fasiq (suka
berbuat dosa) yang sukamengganggu wanita-wanita dan ketika diperingatkan
mereka (orang fasiq) itumenjawab “kami mengira mereka (wanita-wanita
yang keluar) adalah para budakwanita” sehingga turunlah ayat di atas
bertujuan memberi identitas yang lebihkepada wanita-wanita merdeka itu
melalui pakaian jilbab.
Halini bukan berarti Islam
membolehkan untuk mengganggu budak pada masa itu, Islammemandang wanita
merdeka lebih berhak untuk diberi penghormatan yang lebih daripara budak
dan sekaligus memerintahkan untuk lebih menutup badan daripenglihatan
dan gangguan orang-orang fasiq sementara budak yang masih
seringdisibukkan dengan kerja dan membantu majikannya lebih diberi
kebebasan dalamberpakaian.
Ketikawanita anshar (wanita muslimah
asli Makkah yang berhijrah ke Madinah) mendengarayat ini turun maka
dengan cepat dan serempak mereka kelihatan berjalan tenangseakan burung
gagak yang hitam sedang di atas kepala mereka, yakni tenang-tidak
melenggang- dan dari atas kelihatan hitam dengan jilbab hitam
yangdipakainya di atas kepala mereka.
Ayatini terletak
dalam Al-Qur’an setelah larangan menyakiti orang-orang mukmin
yangberarti sangat selaras dengan ayat sesudahnya (ayat jilbab), sebab
berjilbabpaling tidak, bisa meminimalisir pandangan laki-laki kepada
wanita yangdiharamkan oleh agama, dan sudah menjadi fitrah manusia,
dipandang dengan baikoleh orang lain adalah lebih menyenangkan hati dan
tidak berorentasi padakeburukan, lain halnya apabila pandangan itu tidak
baik maka tentu akanberdampak tidak baik pula bagi yang dipandang juga
yang melihat, nah, kalausekarang kita melihat kesebalikannya yaitu
ketika para wanita lebih senanguntuk dipandang orang lain ketimbang
suaminya sendiri maka itu adalah kesalahanpada jiwa wanita yang perlu
dibenarkan sedini mungkin dan dibuang jauh jauhterlebih dahulu sebelum
seorang wanita berbicara kewajiban berjilbab.
Caramemakai jilbab
Caramemakai
jilbab dengan arti aslinya yaitu sebelum diserap ke dalam bahasa
Indonesiamenjadi bahasa yang baku, adalah aturan yang mana para sahabat
dan ulama’berbeda pendapat ketika menafsirkan ayat Al-Qur’an di atas.
Perbedaan caramemakai jilbab antara sahabat dan juga antara ulama itu
disebab bagaimanaidnaa’ul jilbab (melabuhkan jilbab atau melepasnya)
yang ada dalam ayat itu.Ibnu Mas’ud dalam salah satu riwayat dari Ibnu
Abbas menjelaskan cara yangditerangkan Al-Qur’an dengan kata idnaa’
yaitu dengan menutup semua wajahkecuali satu mata untuk melihat,
sedangkan sahabat Qotadah dan riwayat IbnuAbbas yang lain mengatakan
bahwa cara memakainya yaitu dengan menutup dahi ataukening, hidung,
dengan kedua mata tetap terbuka. Adapun Al-Hasan berpendapatbahwa
memakai jilbab yang disebut dalam Al-Qur’an adalah dengan menutup
separuhmuka, beliau tidak menjelaskan bagian separuh yang mana yang
ditutup dan yangdibuka ataukah tidak menutup muka sama sekali.
Dariperbedaan
pemahaman sahabat seputar ayat di atas itu muncul pendapat ulama
yangmewajibkan memakai niqob atau burqo’ (cadar) karena semua badan
wanita adalahaurat (bagian badan yang wajib ditutup) seperti Abdul Aziz
bin Baz Mufti ArabSaudi, Abu Al a’la Al maududi di Pakistan dan tidak
sedikit Ulama-ulama Turky,India dan Mesir yang mewajibkan bagi wanita
muslimah untuk memakai cadar yangmenutup muka, Hal di atas sebagaimana
yang ditulis oleh Dr.Yusuf Qardlawi dalamFatawa Muashirah, namun beliau
sendiri juga mempunyai pendapat bahwa wajah dantelapak tangan wanita
adalah tidak aurat yang harus ditutup di depan laki-lakilain yang bukan
mahram (laki-laki yang boleh menikahinya), beliau jugamenegaskan bahwa
pendapat itu bukan pendapatnya sendiri melainkan ada beberapaUlama yang
berpendapat sama, seperti Nashiruddin Al-Albani dan mayoritasUlama-ulama
Al-Azhar, Qardlawi juga berpendapat memakai niqob atau burqo’(cadar)
adalah kesadaran beragama yang tinggi yang mana bila dipaksakan
kepadaorang lain, maka pemaksaan itu dinilainya kurang baik, sebab
wanita yang tidakmenutup wajahnya dengan cadar juga mengikuti ijtihad
Ulama yang kredibelitasdalam berijtihadnya dipertanggung jawabkan.
Sedangkanempat
Madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi`iyah dan Hanabila berpendapat
bahwawajah wanita tidaklah aurat yang wajib ditutupi di depan laki-laki
lain bilasekira tidak ditakutkan terjadi fitnah jinsiyah (godaan
seksual), menggugahnafsu seks laki-laki yang melihat. Sedangkan
Syafi’iyah juga ada yangberpendapat bahwa wajah dan telapak tangan
wanita adalah aurat (bagian yangwajib ditutup) seperti yang ada dalam
kitab Madzahibul Arba’ah, diperbolehkannyamembuka telapak tangan dan
wajah bagi wanita menurut mereka disebabkan wanitatidak bisa tidak
tertuntut untuk berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya baikdengan
jual beli, syahadah (persaksian sebuah kasus), berdakwah
kepadamasyarakatnya dan lain sebagainya, yang semuanya itu tidak akan
sempurnahterlaksana apabila tidak terbuka dan kelihatan.
Ringkasnya,para
ulama Islam salafy (klasik)sampai yang muashir (moderen) masih
berselisihdalam hal tersebut di atas. Bagi muslimah boleh memilih
pendapat yang menurutdia adalah yang paling benar dan autentik juga
dengan mempertimbangkan hal lainyang lebih bermanfaat dan penting
dibanding hanya menutup wajah yang hanyabertujuan menghindari fitnah
jinsiyah yang masih belum bisa dipastikan bahwa halitu memang disebabkan
membuka wajah dan telapak tangan saja.
ImamZamahsyari dalam
Al-Kasysyaf menyebutkan cara lain memakai jilbab menurut paraulama yaitu
dengan menutup bagian atas mulai dari alis mata dan memutarkan kainitu
untuk menutup hidung, jadi yang kelihatan adalah kedua mata dan
sekitarnya.Cara lain yaitu menutup salah satu mata dan kening dan
menampakkan sebelah matasaja, cara ini lebih rapat dan lebih bisa
menutupi dari pada cara yang tadi.Cara selanjutnya yang disebutkan oleh
Imam Zamahsyari adalah dengan menutupwajah, dada dan memanjangkan kain
jilbab itu ke bawah, dalam hal ini jilbabharuslah panjang dan tidak
cukup kalau hanya menutup kepala dan leher saja tapiharus juga dada dan
badan, Cara-cara di atas adalah pendapat Ulama dalammenginterpretasikan
ayat Al-Qur’an atau lebih tepatnya ketika menafsirkan kataidnaa’
(melabuhkan jilbab atau melepasnya kebawah).
Nah,mungkindari
sinilah muncul pendapat bahwa berjilbab atau menutup kepala harus
dengankain yang panjang dan bisa menutup dada lengan dan badan selain
ada baju yangsudah menutupinya, karena jilbab menurut Ibnu Abbas adalah
kain panjang yangmenutup semua badan, maka bila seorang wanita muslimah
hanya memakai tutupkepala yang relatif kecil ukurannya yang hanya
menutup kepala saja maka diamasih belum dikatakan berjilbab dan masih
berdosa karena belum sempurna dalamberjilbab seperti yang diperintahkan
agama.
Namunsekali lagi menutup kepala seperti itu di atas adalah
kesadaran tinggi dalammemenuhi seruan agama sebab banyak ulama yang
tidak mengharuskan cara yangdemikian. Kita tidak diharuskan mengikuti
pendapat salah satu Ulama danmenyalahkan yang lain karena masalah ini
adalah masalah ijtihadiyah (yangmungkin salah dan mungkin benar menurut
Allah SWT) yang benar menurut Allah SWTakan mendapat dua pahala, pahala
ijtihad dan pahala kebenaran dalam ijtihaditu, dan bagi yang salah dalam
berijtihad mendapat satu pahala yaitu pahalaijtihad itu saja, ini
apabila yang berijtihad sudah memenuhi syarat-syaratnya.Adalah sebuah
kesalahan yaitu apabila kita memaksakan pendapat yang kita ikutidan kita
yakini benar kepada orang lain, apalagi sampai menyalahkan pendapatlain
yang bertentangan tanpa tendensi pada argumen dalil yang kuat
dalamAl-Qur’an dan Hadist atau Ijma’.
ParaUlama sepakat bahwa
menutup aurat cukup dengan kain yang tidak transparansehingga warna
kulit tidak tampak dari luar dan juga tidak ketat yang membentuklekuk
tubuh, sebab pakaian yang ketat atau yang transparan demikian tidak
bisamencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual)bagi laki-laki
yangmemandang secara sengaja atau tidak sengaja bahkan justru sebaliknya
lebihmerangsang terjadinya hal tersebut, atas dasar itulah para ulama
sepakatberpendapat bahwa kain atau model pakaian yang demikian itu belum
bisadigunakan menutup aurat, seperti yang dikehendaki Syariat dan
Maqasidnya(tujuan penetapan suatu hukum agama) yaitu menghindari fitnah
jinsiyah (godaanseksual) yang di sebabkan perempuan.
Selanjutnyakalau
kita mengkaji sebab diturunkannya ayat di atas yaitu ketika
orang-orangfasiq mengganggu wanita-wanita merdeka dengan berdalih tidak
bisa membedakanwanita-wanita merdeka itu dari wanita-wanita budak
(wanita yang bisa dimilikidan diperjual belikan), maka kalau sebab yang
demikian sudah tidak ada lagipada masa sekarang, karena memang sedah
tidak ada budak, maka itu berartimenutup dengan cara idnaa’ melabuhkan
ke dada dan sekitarnya agar supaya bisadibedakan antara mereka juga
sudah tidak diwajibkan lagi, adapun kalau di sanamasih ada yang
melakukan cara demikian dengan alasan untuk lebih berhati-hatidan
berjaga-jaga dalam mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan
seksual)maka adalah itu masuk dalam katagori sunnat dan tidak sampai
kepada kewajibanyang harus dilaksanakan.
Namunbisa jadi ketika
jilbab sudah memasyarakat sehingga banyak wanita berjilbabterlihat di
mall, pasar, kantor, kampus dan lain sebagainya, namun cara merekasudah
tidak sesuai lagi dengan yang diajarkan agama, misalnya tidak
sempurnabisa menutup rambut atau dengan membuka sebagian leher. Atau ada
sebab lain,misalnya berjilbab hanya mengikuti trend atau untuk memikat
laki-laki yangharam baginya atau disebabkan para muslimah yang berjilbab
masih seringmelanggar ajaran agama di tempat-tempat umum yang demikian
itu bisa mengurangidan bahkan menghancurkan wacana keluhuran dan
kesucian Islam, sehinggadibutuhkan sudah saatnya dibutuhkan kelmbali
adanya pilar pembeda antara yangberjilbab dengan rasa kesadaran penuh
atas perintah Allah SWT dalam Al-Qur’andari para wanita muslimah yang
hanya memakai jilbab karena hal-hal di atastanpa memahami nilai
berjilbab itu sendiri.
Mungkindi saat seperti itulah memakai
jilbab dengan cara melabuhkan ke dada dansekitarnya diwajibkan untuk
mejadi pilar pembeda antara jilbab yang ngetrenddan tidak Islami dari
yang berjilbab yang Islami dan ngetrend sertamengedepankan nilai jilbab
dan tujuan disyariatkannya jilbab itu.
Asy-SyaihAthiyah Shoqor
(Ulama ternama Mesir) ketika ditanya hukum seorang wanita yangcuma
mengenakan penutup kepala yang bisa menutup rambut dan leher saja
tanpamemanjangkan kain penutup itu ke dada dan sekitarnya, beliau
menjawab denganmembagi permasalahan menutup aurat (kepala) itu menjadi
tiga :
1.Khimar(kerudung) yaitu segala bentuk penutup kepala
wanita baik itu yang panjangmenutup kepala dada dan badan wanita atau
yang hanya rambut dan leher saja.
2.Niqobatau burqo’
(cadar) yaitu kain penutup wajah wanita dan ini sudah ada dandikenal
dari zaman sebelum Islam datang seperti yang tertulis di surat
kejadiandalam kitab Injil. Namun kata beliau “ini juga kadang disebut
Khimar”.
3.Hijab(tutup) yaitu semua yang dimaksudkan untuk
mengurangi dan mencegah terjadinyafitnah jinsiyah (godaan seksual) baik
dengan menahan pandangan, tidak mengubahintonasi suara bicara wanita
supaya terdengan lebih menarik dan menggugah,menutup aurat dan lain
sebagainya, semuanya ini dinamankan hijab bagi wanita.
Nahuntuk
jilbab atau penutup kepala yang hanya menutup rambut dan leher
sertatidak ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit wanita, maka itu
adalah batasminimal dalam menutup aurat wanita. Adapun apabila
melabuhkan kain penutupkepala ke bawah bagian dada dan sekitarnya maka
itu termasuk hukum sunat yangtidak harus dilakukan dan dilarang untuk
dipaksakan pada orang lain.
Beliaujuga menambahkan apabila fitnah
jinsiyah itu lebih dimungkinkan denganterbukanya wajah seorang wanita
sebab terlalu cantik dan banyak mata yangmemandang maka menutup wajah
itu adalah wajib baginya, untuk menghindari halyang tidak diinginkan
selanjutnya, dan bila kecantikan wajah wanita itu dalamstara rata-rata
atau menengah ke bawah maka menutupnya adalah sunat. Mungkinyang
difatwakan oleh beliau inilah jalan keluar terbaik untuk
mencapaikebenaran dan jalan tengah menempuh kesepakatan dalam masalah
manutup wajahwanita dan berjilbab yang dari dulu sampai sekarang masih
di persengketakanulama tentang cara, wajib dan tidak wajibnya.
Khimar(kerudung)
Al-Qur’anjuga
datang dengan kata lain selain kata jilbab dalam mengutarakan
penutupkepala sebagaimana yang termaktub dalam Surat An-Nuur : 31,
Artinya: Dankatakanlah kepada wanita-wanita yang beriman:
“Hendaklahmereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan
menampakkanperhiasannya, kecuali yang biasa nampak padanya, dan
hendaklan merekamenutupkan kain kudung di dadanya…
KataKhumur
dalam penggalan ayat di atas bentuk jama’ (plural) dari kata Khimar
yangbiasa diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai kerudung yang tidak
lebar dantidak panjang, sedang kalau kita melihat arti sebenarnya ketika
Al-Qur’an itudatang kepada Nabi Muhammad SAW maka Mufassirin (ulama
ahli tafsir Al Quran)berbeda pendapat dan kita akan melihat sedikit
reduksi atau penyempitan artidari arti pada waktu itu.
ImamQurthubi
menterjemahkan khumur secara lebih luas, yaitu semua yang
menutupikepala wanita baik itu panjang atau tidak, begitu juga dengan
Imam Al-Alusiybeliau menterjemahkannya dengan kata miqna’ah yang berarti
tutup kepala juga,tanpa menjelaskan bentuknya panjang atau lebarnya
secara kongkrit.
AyatAl-Qur’an di atas memerintahkan untuk
memanjangkan kain penutup itu ke bagiandada yang di ambil dari kata
juyuub (saku-saku baju) sehingga kalau wanitahanya memakai penutup
kepala tanpa memanjangkannya ke bagian dada maka diamasih belum
melaksanakan perintah ayat di atas, dengan kata lain penutup
kepalamenurut ayat di atas haruslah panjang menutupi dada dan
sekitarnya, disampingjuga ada baju muslimah yang menutupinya. Namun
kalau kita teliti kata juyuublebih lanjut dan apabila kita juga melihat
sebab ayat itu diturunkan maka kitaakan menemukan beberapa arti ayat
(pendapat) yang dikemukakan oleh mufassiryang berbeda dengan pemahaman
di atas.
Katajuyuub dalam ayat di atas juga dibaca jiyuub dalam
tujuh bacaan Al-Qur’an yangmendapat legalitas dari umat Islam dan para
Ulama dulu dan sekarang (qira’ahsab’ah), kata juyuub adalah bentuk
jama’(plural) dari jaib yang berarti lubangbagian atas dari baju yang
menampakkan leher dan pangkal leher. Imam Alusimenjelaskan kata jaib
yang diartikan dengan lubangan untuk menaruh uang atausejenisnya (saku
baju) adalah bukan arti yang berlaku dalam pembicaraan orangarab saat
Al-Qur’an turun, sebagaimana Ibnu Taimiyah juga berpendapat yangsama,
Imam Alusi juga menambahkan lagi dan berkata “tetapi kalaupun
diartikandengan saku juga tidaklah salah”, dari pembenaran dia bahwa
arti jaib adalahsaku tadi, Imam Alusiy artinya setuju kalau penutup
kepala jilbab, kerudungatau yang lain adalah harus sampai menutup dada,
meskipun beliau tidakmengungkapkannya dengan kata-kata yang jelas dan
tegas tapi secara implisitbeliau tidak menyalahkan pendapat itu.
ImamBukhari
dalam kitab hadist shohihnya, beliau setuju bila kata jaib
diartikandengan lubangan baju untuk menyimpan uang atau semisalnya (saku
baju) tetapisebaliknya Ibnu Hajar dalam Syarah Shahih Bukhariy (buku
atau komentar kepadasuatu karya tulis seorang pengarang kitab dengan
berupa kesetujuan penjelasanatau ketidak setujuan atau menjelaskan
maksud pengarang kitab aslinya) yangberjudul Fath Al-bari, Ibn Hajar
menjelaskan bahwa jaib adalah potongan daribaju sebagai tempat keluarnya
kepala, tangan atau yang lain.dan banyak ulamalain yang sependapat
dengan Ibnu Hajar, sedangkan Al-Ismaili mengartikan jaibitu dengan
lingkaran kera baju.
Pembahasanarti kata jaib ini terasa penting
karena letak saku baju tentu lebih di bawahdari pada kera atau lubangan
leher baju, selanjutnya apakah penutup kepala yanghanya menutupi leher
dan pangkal leher namun belum menutup sampai ke saku baju(yakni bagian
dada) apakah sudah memenuhi perintah Allah SWT dalam ayatAl-Qur’an di
atas.
Dariarti jaib yang masih dipertentangkan maka arti kata
Juyuub di ayat tersebut diatas juga masih belum bisa di temukan titik
temunya, saku baju atau lubangkepala. Sehingga bila diartikan saku maka
menutup kepala dengan jilbab ataukain kerudung tidak cukup dengan yang
pendek dan atau kecil tetapi haruspanjang dan lebar sehingga bisa
menutup tempat saku baju. Dan kalau juyuubdalam ayat di atas di artikan
lubang baju untuk leher maka menutup kepala cukupmemakai yang bisa
menutup keseluruan aurat dengan sempurnah tanpa ada cela yangbisa
menampakkan kulit serta tidak harus di panjangkan ke dada.
Namunapabila
kita kembali kepada sebab diturunkannya ayat tersebut, seperti
yangdisebutkan dalam Lubabun Nuqul karya Imam Suyuti yaitu ketika Asma’
bintiMartsad sedang berada di kebun kormanya, pada saat itu datanglah
wanita-wanitamasuk tanpa mengenakan penutup (yang sempurna) sehingga
tampaklah kaki, dada,dan ujung rambut panjang mereka, lalu berkatalah
Asma’, “Sungguh buruk sekalipemandangan ini”, maka turunlah ayat di
atas.
Lebihterang Imam Qurtubi menjelaskan sebab ayat ini
diturunkan yaitu karenawanita-wanita pada masa itu ketika metutup kepala
maka mereka melepaskan danmembiarkan kain penutup kepala itu ke
belakang punggungnya sehingga tidakmenutup kepala lagi dan tampaklah
leher dan dua telinga tanpa penutup diatasnya, oleh sebab itulah
kemudian Allah SWT memerintahkan untuk melabuhkankain jilbab ke dada
sehingga leher dan telinga serta rambut mereka tertutupi,akan tetapi
tetapi lebih lanjut Imam Qurtubi menjelaskan cara memakai tutupkepala,
yaitu dengan menutupkan kain ke jaib (saku atau lubang leher)
sehinggadada mereka juga ikut tertutupi.
Darikedua sebab turunnya
ayat di atas maka tampaknya bisa diambil kesamaan bahwaayat di atas
turun karena aurat (dalam hal ini leher, telinga dan rambut) masihbelum
tertutup dengan kain kerudung, sehingga turunlah ayat di
atasmemerintahkan untuk menutupnya, dengan kata lain, memanjangkan kain
kerudungatau jilbab ke jaib (saku atau lubang leher) itu adalah cara
untuk menutupaurat yang diterangkan oleh Al-Qur’an sesuai dengan keadaan
wanita-wanita masaitu, artinya bila aurat sudah tertutup tanpa harus
memanjangkan kain kerudungatau jilbab ke dada maka perintah memanjangkan
itu sudah tidak wajib lagi sebabmemanjangkan adalah cara untuk
bertujuan memuntup aurat sedang apabila tujuanyang berupa menutup aurat
itu sudah tercapai tanpa memanjangkan kain itu kedada kerana keadaan
yang berbeda dan adapt yang tidak sama maka boleh-bolehsaja.
Ringkasnyajaib
dengan arti lubang leher adalah tafsiran yang sesuai dengan sabab
turunnyaayat di atas, dan memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada
adalah tidakdiwajibkan oleh ayat Al-Qur’an di atas, karena yang wajib
adalah menutup aurattanpa ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit
autar wanita. Wallahu ‘alambish shawab.
AuratWanita
Dariayat
di atas pula para ulama juga berbeda pendapat tentang kaki sampai
matakaki, tangan sampai pegelangan dan wajah dari seorang wanita apakah
itutermasuk aurat yang wajib di tutup atukah tidak(?) Yaitu ketika
menafsirkankata ziinah (perhiasan) bagi yang mengartikan dengan
perhiasan yang khalqiyah(keindahnya tubuh) seperti kecantikan dan daya
tarik seorang wanita, bagikelompok ini termasuk Imam Al-Qaffal kata
“kecuali yang tampak darinya”diartikan dengan anggota badan yang tampak
dalam kebiasaan dan keseharianmasyarakat seperti wajah dan telapak
tangan karena menutup keduanya adalahdorurat (keterpaksaan) yang bila
diwajibkan akan bertentangan dengan agamaIslam yang diturunkan penuh
kemudahan bagi pemeluknya, oleh sebab itu tidak adaperbedaan pendapat
dalam hal bolehnya membuka wajah dan telapak tangan (meskisebenarnya
dalam madzhab syafi’i masih ada yang berbeda pendapat dalam hal
ini,misalnya dalam kitab Azza Zawajir wajah dan telapak tangan wanita
merdekaadalah aurat yang tidak boleh dibuka atau dilihat karena
melihatnya bisamenimbulkan fitnah jinsiyah (godaan seksual), adapun di
dalam shalat maka itu bukanaurat tetapi tetap haram untuk dibuka atau
dilihat).
Sedangkanyang menafsirkan kata ziinah (perhiasan) dengan
perhiasan yang biasa di pakaiwanita, mulai dari yang wajib dipakai
seperti baju, pakaian bawah yang lainyang digunakan menutup badan
wanitia sampai perhiasan yang hanya boleh dipakaiwanita seperti pewarna
kuku, pewarna telapak tangan, pewarna kulit, kalung,gelang, anting dan
lain-lain, maka mereka (mufassir) itu mengartikan kata“dengan
perhiasan-perhiasan yang biasa tampak” seperti cincin, celak
mata,pewarna tangan dan yang tidak mungkin untuk ditutup seperti baju,
pakaian bawahbagian luar dan jilbab atau kerudung.
Danadapun
telapak kaki maka tidak termasuk yang boleh di buka karena
keterpaksaanuntuk membukanya dianggap tidak ada, namun yang lebih shahih
(benar) menurutImam Ar-Rozi dalam tafsirnya hukum menampakkan cincin,
gelang, pewarna tangan,kuku, dan sebagainya adalah seperti hukum membuka
kaki yaitu haram untuk dibukasebab tidak ada kebutuhan yang memaksa
untuk boleh membukanya menurut agama.
Semuahal di atas adalah di
luar waktu melaksanakan shalat dan selain wanita budak(wanita yang bisa
dimiliki dan diperjual belikan) yaitu wanita muslimah zamansekarang.
Adapunwaktu
melaksakan shalat, Madzhab Hanafi berpendapat kalau semua badan
wanitaadalah aurat dan termasuk di dalamnya adalah rambut yang memanjang
di sampingtelinga kecuali telapak tangan dan bagian atas dari telapak
kaki. MadzhabSyafi’i berpendapat yang sama yaitu semua anggota badan
wanita ketika shalatadalah aurat yang wajib ditutup kecuali wajah
telapak tangan dan telapak kakiyang dalam (yang putih).
MadzhabHambali
mengecualikan wajah saja selain itu semuanya aurat termasuk
telapaktangan dan kaki. Sedangkan ulama-ulama madzhab Maliki menjelaskan
bahwa dalamshalat aurat laki-laki, wanita merdeka dan budak, terbagi
menjadi dua:
1.Aurat mughalladhah (berat), untuk laki-laki aurat
ini adalah dua kemaluan depandan belakang, sedangkan bagi wanita merdeka
aurat ini adalah semua badankecuali tangan, kaki, kepala dada dan
sekitarnya (bagian belakangnya).
2.Aurat mukhaffafah
(ringan), aurat ini untuk laki-laki adalah selain mugalladhahyang berada
diantara pusar dan lutut, sedang untuk wanita merdeka adalahtangan,
kaki, kepala, dada dan bagian belakangnya, dua lengan tangan,
leher,kepala, dari lutut sampai akhir telapak kaki dan adapun wajah dan
kedua telapaktangan (luar atau dalam) tidak termasuk aurat wanita dalam
shalat baik yangmugalladhah atau yang mukhaffafah. Untuk wanita budak
aurat ini adalah sebagaimanalaki-laki namun di tambah pantat dan
sekitarnya dan kemaluan, vulva dan bagianyang ditumbuhi rambut kemaluan
itu.
Ulama-ulamamadzhab Maliki juga menjelaskan bahwa apabila
seorang melakukan shalat dengantidak menutup aurat mugalladhah meskipun
hanya sedikit dan dia mampu menutupnyabaik membeli kain penutup atau
meminjam (tidak wajib menerima penutup auratbila penutup aurat itu
diberikan dengan cara hibah pemberian murni) maka shalatyang demikian
hukumnya adalah tidak sah dan batal dan apabila dia ingatkewajiban untuk
menutup aurat itu maka wajib baginya untuk mengulang shalatnyaketika
dia telah siap melaksakan shalat dengan menutup aurat mughalladhah itu.
Sedangkanbila
aurat mukhaffafah saja yang terbuka semua atau sebagiannya maka
shalatnyatetap sah, tetapi di haramkan atau di makruhkan bila mampu
untuk menutup auratitu dengan sempurnah dan apabila telah ada penutup
aurat yang sempurnah makadia di sunnatkan untuk mengulang shalatnya (ada
perincian tetacara pengulanganshalatnya (lihat madzhibul arba’ah).
Hijab
Al-Qur’anjuga
mengungkapkan punutup seorang wanita dengan kata hijab yang
artinyapenutup secara umum, Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 58
memerintah kepadapara sahabat Nabi SAW pada waktu mereka meminta suatu
barang kepada istri-istriNabi SAW untuk memintanya dari balik hijab
(tutup). Artinya; Dan bila engkaumeminta sesuatu (keparluan) kepada
mereka (istri-istri Nabi SAW) maka mintalahdari belakang tabir,cara yang
demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hatimereka… (Al-Ahzab : 58).
Sepertiyang
di terangkan di atas, hijab lebih luas artinya dari kata jilbab
ataukhimar meskipuan ayat di atas adalah turun untuk para istri-istri
Nabi Saw tapipara ulama` sepakat dalam hal ini bahwa semua wanita
muslimah juga termasukdalam ayat di atas, sehingga yang di ambil adalah
umumnya arti suatu lafad ataukalimat ayat Al-Qur’an, bukan sebab yang
khusus untuk istri-istri Nabi saja.
Ayatdi atas memerintahkan pada
wanita muslimah untuk mengenakan penutup yangdemikian itu adalah lebih
baik untuk dirinya dan laki-laki lain yang sedangberkepentingan
dengannya, adapun cara berhijab di atas adalah dengan berbagaicara yang
bisa menutup aurat dan tidak bertentangan dengan maksud
daridisyariatkannya pakaian penutup bagi wanita, sehingga kalau memakai
pakaianyang sebaliknya bisa merangsang terjadinya keburukan maka itu
bukan dan belumdi namakan berhijab atau bertutup.
oleh Roslawati Febten
https://www.facebook.com/notes/293549850691019/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar