Minggu, 08 Februari 2015

MENGENAL ISLAM DAN KONSEP KETUHANAN YANG BENAR


Assalamualaikum wr.wb.

Makna Islam adalah menyerahkan diri kepada Allah swt. dengan menerima segala perintah, larangan, dan kabar-Nya yang terdapat dalam wahyu. Siapa yang menyerahkan wajah, hati, dan anggota badannya kepada Allah swt. dalam semua aspek kehidupan, maka ia adalah seorang muslim.

Para nabi dan rasul adalah orang-orang muslim terdepan yang paling menyerahkan diri kepada Allah swt. “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb alam semesta. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan dengan itu aku diperintahkan, dan aku adalah orang-orang Islam pertama,” begitu senandung mereka. 
QS Al-An’am: 162 Katakanlah, "Sesungguhnya shalat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, 163 tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)." (QS Al-An’am: 162-163)

QS Al-A’raf: 143 "Dan tatkala Musa datang untuk (munajat dengan Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, berkatalah Musa, "Ya Tuhanku, nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau." Tuhan berfirman, "Kamu sekali-kali tidak sanggup melihat-Ku, tapi lihatlah ke bukit itu, maka jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku." Tatkala Tuhannya menampakkan diri kepada gunung itu, dijadikannya gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan. Maka setelah Musa sadar kembali, dia berkata, "Maha Suci Engkau, aku bertobat kepada Engkau dan aku orang yang pertama-tama beriman."
Tidak menyerahkan diri secara total kepada Allah swt. dan tidak menerima hukum-hukum-Nya untuk diaplikasikan dalam kehidupan, kita belum dianggap Islam. 
Hal ini termaktub dalam pernyataan Allah swt. Al-Qur’an ketika ada yang menolak Rasulullah menerapkan hukum seperti yang telah Allah tetapkan. “Maka demi Rabb-mu, mereka tidak beriman (sebenarnya) hingga mereka menjadikan kamu hakim untuk memutuskan perselisihan di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa dalam dirinya keberatan dalam putusanmu, dan mereka menerima dengan sepenuh hati.” (QS An-Nisa: 65).

Hukum-hukum Allah hanya dapat diketahui dengan perantara wahyu yang sampai kepada kita melalui para rasul yang jujur. Jika manusia punya logika yang jernih, tidak ada alasan baginya untuk tidak menerima dan melaksanakan hukum- hukum Allah. Sebab, Allah yang menciptakan kita. Sudah seharusnya kita tunduk dan patuh kepada Sang Pencipta.
Konsekuensi menjadi hamba adalah mentaati peraturan yang ditetapkan oleh Allah swt. Dan, sudah pasti aturan-aturan itu adalah kaidah-kaidah yang sesuai dengan karakteristik kita sebagai manusia karena dibuat oleh Allah Yang Mengetahui segala sesuatu lagi Maha Bijaksana.
Sumber Ajaran Islam
Isi ajaran Islam yang diserukan Nabi Muhammad saw dapat diketahui dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang telah diakui keabsahannya oleh para ulama hadits. Islam yang dibawa Nabi Muhammad merupakan hidayah yang sempurna bagi seluruh umat manusia. Allah menurunkan Islam ini secara sempurna dan menyeluruh sehingga tidak ada satu persoalan pun yang menyangkut kehidupan manusia yang tidak diatur.

Islam memuat aspek hukum –halal-haram, mubah-makruh, fardhu-sunnah—juga menyangkut masalah akidah, ibadah, politik, ekonomi, perang, damai, perundangan, dan semua konsep hidup manusia.
"Begitulah yang Allah katakan tentang Al-Qur’an. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab sebagai penjelas segala sesuatu". (QS An-Nahl: 89).

"Dan sebagai pemerinci terhadap segala sesuatu". (QS Al-A’raf: 145)
Sedangkan yang belum dijelaskan secara gamblang dan rinci dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dapat diketahui dengan jalan pengambilan hukum oleh para mujtahid umat Islam (istimbath).
Kitab dan Sunah telah menjelaskan semua persoalan yang terkait dengan akidah, ibadah, ekonomi, sosial kemasyarakatan, perang dan damai, perundang-undangan dan kehakiman, ilmu, pendidikan dan kebudayaan, serta hukum dan pemerintahan. Para ahli fiqh membuat klasifikasi ajaran Islam ke dalam persoalan akidah, ibadah, akhlak, muamalah, dan uqubah (sanksi hukum).
Yang termasuk dalam urusan akidah adalah masalah hukum dan pemerintahan. 
Masalah akhlak adalah masalah tata karma. Sedangkan yang masuk ke dalam urusan ibadah adalah masalah shalat, zakat, puasa, haji, dan jihad. Muamalah menyangkut urusan transaksi keuangan, nikah dan segala persoalannya, soal-soal konflik, amanah dan harta warisan. 
Sedangkan yang masuk dalam kategori uqubah adalah persoalan qishash, hukuman bagi pencuri, pezina, tuduhan zina, dan murtad.

hamba Allah


https://www.facebook.com/rosilawati.febten/posts/858000537579278

Tidak ada komentar:

Posting Komentar