Model Pembelajaran PAI dan BUDI PEKERTI SD
Karakteristik pembelajaran PAI dan Budi Pekertia pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan
belajar dan pembelajaran yang
diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran PAI dan Budi
Pekerti mencakup pengembangan ranah
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut dikuasai siswa melalui aktivitas
pembelajaran yang berbeda. Sikap diperoleh
melalui aktivitas menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas mengamati,
menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta.
Untuk memperkuat aktivitas pendekatan ilmiah (scientific),
dan tematik internal (dalam suatu mata
pelajaran PAI dan Budi Pekerti) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya (project based learning), dan berbasis pemecahan masalah (problem based
learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sebagai berikut
Sikap
|
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
Menerima
|
Mengingat
|
Mengamati
|
Menjalankan
|
Memahami
|
Menanya
|
Menghargai
|
Menerapkan
|
Mencoba
|
Menghayati
|
Menganalisis
|
Menalar
|
Mengamalkan
|
Mengevaluasi
|
Menyaji
|
Mencipta
|
Karakteristik mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti adalah:
1.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti merupakan mata pelajaran
yang dikembangkan dari materi
pokok pendidikan agama Islam (al-Qur’an dan Hadis, aqidah, akhlak, fiqih dan sejarah peradaban Islam).
2.
Ditinjau dari segi
muatan pendidikannya, PAI dan Budi Pekerti merupakan mata pelajaran pokok yang menjadi satu
komponen yang tidak dapat dipisahkan dengan mata pelajaran lain yang bertujuan
untuk pengembangan moral dan kepribadian peserta didik. Maka, semua mata pelajaran yang memiliki
tujuan tersebut harus seiring dan sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh
mata pelajaran PAI
dan Budi Pekerti.
3.
Diberikannya mata
pelajaran PAI dan
Budi Pekerti bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang beriman
dan bertakwa kepada Allah Swt., berbudi pekerti yang luhur (berakhlak yang
mulia), dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang Islam, terutama sumber
ajaran dan sendi-sendi Islam lainnya, sehingga dapat dijadikan bekal untuk mempelajari berbagai bidang ilmu atau mata pelajaran
tanpa harus terbawa oleh pengaruh-pengaruh negatif yang mungkin ditimbulkan
oleh ilmu dan mata pelajaran tersebut.
4.
PAI dan Budi Pekerti adalah mata pelajaran
yang tidak hanya mengantarkan peserta didik dapat menguasai berbagai kajian
keislaman, tetapi PAI lebih menekankan bagaimana peserta didik mampu menguasai
kajian keislaman tersebut sekaligus dapat mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, PAI dan Budi Pekerti tidak hanya menekankan
pada aspek kognitif saja, tetapi yang lebih penting adalah pada aspek afektif
dan psikomotornya.
5.
Secara umum mata
pelajaran PAI dan
Budi Pekerti didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada pada dua
sumber pokok ajaran Islam, yaitu al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW., juga melalui metode ijtihad (dalil aqli), para ulama dapat mengembangkannya dengan lebih rinci dan mendetail dalam kajian fiqih dan hasil-hasil ijtihad
lainnya.
6.
Tujuan akhir dari mata
pelajaran PAI dan
Budi Pekerti adalah terbentuknya peserta didik yang memiliki akhlak
yang mulia (budi pekerti yang luhur), yang merupakan misi utama diutusnya Nabi Muhammad saw di dunia. Hal ini tidak berarti bahwa pendidikan
Islam tidak memerhatikan pendidikan jasmani, akal, ilmu, ataupun segi-segi
praktis lainnya, tetapi maksudnya adalah bahwa pendidikan Islam memerhatikan
segi-segi pendidikan akhlak seperti juga segi-segi lainnya.
Desain Dasar Pembelajaran Pelajaran PAI dan
Budi Pekerti
1.
Perencanaan
Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang
mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat
penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP
disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
a.
Silabus
Silabus
merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
Silabus paling sedikit memuat:
1.
Identitas mata pelajaran
2.
Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan
kelas;
3.
Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial
mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
4.
kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
5.
tema (khusus SD/MI);
6.
materi pokok;
7.
pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
8.
penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
9.
alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam
struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
10. sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau
sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan
danStandar Isi untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun
ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana
pelaksanaan pembelajaran.
b.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan
atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik
pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis
agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis pesertadidik. RPP
disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan
atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
1) identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan
2) identitas mata
pelajaran atau tema/subtema;
3) kelas/semester;
4) materi pokok;
5) alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD
yang harus dicapai;
6) tujuan
pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan;
7) kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
8) materi
pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian
kompetensi;
9) metode
pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
10) media
pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi
pelajaran;
11) sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber
belajar lain yang relevan;
12) langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
13) penilaian
hasil pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar